Toko Obat Keras Terbatas di Rawalumbu Diduga Masih Beroperasi, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

BEKASI, liputanKPK.com – Aktivitas penjualan obat keras terbatas tanpa resep dokter di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah toko yang diduga menjual obat daftar G disebut masih beroperasi secara terbuka dan belum tersentuh penindakan.

Warga sekitar mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka mempertanyakan pengawasan aparat setempat karena toko-toko yang diduga menjual obat keras itu disebut tetap buka setiap hari.

“Kami sudah tidak bisa bicara apa-apa. Tidak mungkin tidak ada koordinasi, karena toko juga selalu buka,” ujar seorang warga dengan nada geram, Senin (24/2/2026).

Sumber lain juga menyebut adanya dugaan praktik “biaya koordinasi” yang membuat peredaran obat keras tersebut tetap berjalan.

“Mereka semua koordinasi, Pak. Besarannya Rp3 juta sampai Rp6 juta per toko,” kata sumber tersebut.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Rawalumbu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras tanpa resep dokter tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.

Peredaran obat keras terbatas tanpa resep dokter melanggar ketentuan hukum dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *