Aceh Singkil, | Liputankpk.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil membekuk seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Gunung Meriah.
Penangkapan ini dilakukan secara dramatis dan cepat, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan polisi diterima, mengakhiri keresahan warga setempat.
Pelaku, yang diketahui berinisial MFW (42), warga Asahan, Sumatera Utara, diamankan tanpa perlawanan pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Gunung Lagan, Dusun Lae Ijuk, Gunung Meriah setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan pelaku di sekitar Kampus Akademisi Perawatan (AKPER).
Kronologi Penganiayaan yang Mencekam
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 9 Agustus 2025.
Menurut Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, S.H., penganiayaan terjadi di sebuah warung milik pasutri H (59) dan NA (41) di Desa Pandan Sari, Kecamatan Gunung Meriah.
Awalnya, pelaku datang ke warung untuk membeli rokok.
Setelah sempat keluar, ia kembali lagi dengan niat membeli minuman dingin. Saat korban NA membuka kulkas, MFW secara tiba-tiba membekap mulutnya. Korban sempat melawan, namun pelaku berhasil menjatuhkannya dan menusuk perutnya dengan benda tumpul berjenis besi.
Mendengar keributan, suami korban, H, langsung keluar dari kamar. Ia melihat istrinya tergeletak dan segera berusaha menolong. Perkelahian pun tak terhindarkan. Dalam perkelahian tersebut, pelaku melukai H dengan menusuk pergelangan tangan kiri dan bagian perutnya.
Melihat suaminya terluka, NA berhasil melarikan diri ke Rumah Makan Surya Minang yang berada di seberang jalan untuk meminta pertolongan. Teriakan korban membuat pelaku panik dan segera melarikan diri menuju perkebunan kelapa sawit milik warga.
Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa korban ke RSUD Aceh Singkil dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, sandal, dan pakaian milik pelaku.
Atas perbuatannya, MFW kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan Polres Aceh Singkil dalam menanggapi laporan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana, sehingga aparat dapat mengambil tindakan dengan cepat dan tepat.{*}
[Khalikul Sakda]











