liputankpk.com Kayuagung, 12 Agustus 2025 — Di tengah defisit anggaran yang melanda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), muncul dugaan penyimpangan dana di Dinas Pendidikan OKI. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja anggaran tahun 2024 sebesar Rp765.826.909,39 dan Rp1.421.831, yang diduga tanpa bukti sah.
Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TIPIKOR, yang diketuai Hendra Wijaya, mendesak agar Inspektorat segera menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman.
> “Kami siap memfasilitasi tim investigasi. Jika terbukti Kepala Dinas Pendidikan, Muhammad Refly MS, S.Sos., M.M., melakukan penyelewengan, maka kami mendesak agar Kejaksaan segera memproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh terus dirugikan,” tegas Hendra.
Akses Klarifikasi Dihambat
Upaya LSM TIPIKOR dan awak media untuk melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan OKI berulang kali terhambat. Petugas Satpol PP disebut-sebut menghalangi akses ke pihak dinas. Bahkan saat diarahkan untuk menemui Sekretaris Dinas, Bendahara, atau Bidang Keuangan sebagaimana perintah Kepala Dinas, petugas tetap tidak mengizinkan pertemuan berlangsung.
> “Kami datang dengan itikad baik untuk mengonfirmasi. Tapi justru dihalangi. Ini mencurigakan. Maka kami putuskan untuk mempublikasikan berita ini agar pihak terkait dapat segera merespons,” ujar Hendra.
Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan dugaan kerugian negara tersebut, tindakan ini berpotensi melanggar:
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.”
Ancaman: Penjara 1–20 tahun dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.”
Ancaman: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Komitmen Mengawal
LSM TIPIKOR menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu.
> “Di era Presiden Prabowo Subianto, pemberantasan korupsi harus tegas. Tikus-tikus kantor harus dibasmi. Kalau tingkat provinsi sudah mulai bersih, maka kabupaten pun harus dibersihkan,” tutup Hendra.
Hendra juga berharap agar aparat penegak hukum, pengawas anggaran, dan masyarakat sipil ikut terlibat aktif dalam mendorong terciptanya transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran publik.
(Tem)












