Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang ___ Gelombang kritik kembali menyeruak. Di tengah sorotan publik, sejumlah anggota DPRK justru ngotot meminta kenaikan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Padahal, instrumen ini sudah lama dicap sebagai lahan basah penyimpangan, rawan transaksional, bahkan berpotensi jadi mesin korupsi, Rabu (01 Oktober 2025),
Dari himpunan data yang dikumpulkan Liputan KPK.Com di negara ini Secara hukum, Pokir memang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Namun praktik di lapangan jauh panggang dari api. Alih-alih menyalurkan aspirasi rakyat, Pokir sering kali menjelma jadi bancakan elit politik daerah.
Hasil investigasi Liputan KPK.Com Modus penyimpangan yang paling sering mencuat di antaranya:
Intervensi proyek : Dewan cawe-cawe menunjuk kontraktor, mematikan mekanisme dan prosedur lelang yang seharusnya terbuka dan transparan.
Pokir transaksional : Dijadikan komoditas politik dan ekonomi. Kontraktor dipalak “fee”, sementara program hanya menguntungkan kelompok tertentu. Pokir siluman : Usulan dadakan masuk ke APBK tanpa proses Musrenbang, hanya karena ada “deal” politik.
Pemaksaan politik : Pemerintah daerah ditekan agar mengakomodasi Pokir dengan ancaman penolakan APBK. Yang akan dilakukan anggota DPRK .
Akibatnya, anggaran daerah tersandera kepentingan elit, perencanaan pembangunan kacau, dan program justru salah sasaran. Bukan hanya itu, penyalahgunaan Pokir juga memicu ketimpangan pembangunan, korupsi berjamaah, dan politik dagang sapi yang semakin menjauhkan dewan dari amanat rakyat.
KPK dan PPATK sudah berulang kali memperingatkan soal potensi korupsi dari Pokir. Namun, alih-alih dibersihkan, anggaran Pokir justru terus dipelihara dan kini diminta dinaikkan.
Pertanyaannya sederhana namun tajam :Untuk siapa sebenarnya Pokir ini ? Untuk rakyat atau untuk perut anggota dewan ?.
Maka wajar jika muncul desakan keras: hapuskan Pokir, Karena selama pintu gelap itu masih terbuka, publik hanya akan menyaksikan satu hal uang rakyat dihisap, pembangunan tersendat, dan demokrasi dijadikan komoditi politik.
Belum lagi partai politik, menekan anggota dewan nya harus ada setoran pokir, untuk keperluan golongan nya. Ini lah potret demokrasi di daerah maupun di pusat nya negara ini .
(Kaperwil Aceh)












