Liputan KPK.Com /Aceh Tamiang ___ Sungguh mengherankan publik. Bagaimana mungkin Mobil dinas yang di peruntukan untuk mendukung kinerja, Ketua KIP (Komisi Pemilihan Independen) Kabupaten Aceh Tamiang. Raib tidak tau dimana keberadaan nya, mobil yang bermerek Toyota kijang Innova yang diadakan pemerintah untuk ketua KIP kini bak ditelan bumi, seluruh publik bertanya, kemanakah mobil itu, siapa yang bertanggung jawab.
Dari informasi yang dihimpun Media Liputan KPK .Com dilapangan, Ketua KIP Aceh Tamiang, tidak memiliki mobil Dinas, di karenakan mobil dinas yang di peruntukan untuk Ketua KIP, hingga saat ini tidak diketahui kemana, Minggu(05 Oktober 2025).
Media Liputan KPK.Com mengkonfirmasi ketua KIP Aceh Tamiang, ia mengatakan .
” Iya bang, saat ini mobil Dinas untuk ketua tidak ada bang, sudah kita laporkan juga kepada sekretaris KIP, namun Sampai sekarang belum juga ada, kita berharap mobil itu dihadirkan ke atau dikembalikan kantor KIP bang, ya secepatnya la bang, agar bisa untuk sarana mendukung kegiatan kantor bang, kepada siapa saat ini mobil tersebut kita juga tidak tau pasti bang,” terang nya.
Ditempat yang berbeda Media Liputan KPK.Com mengkonfirmasi Achmad yuhardha selaku sekertaris KIP Aceh Tamiang, melalui pesan WhatsApp, terkait keberadaan mobil dinas tersebut, namun sekertaris tidak menjawabnya.
Saat Media Liputan KPK.Com mengkonfirmasi Mantan Ketua KIP Aceh Tamiang yang tersandung kasus, atas dugaan Gratifikasi pada pemilu tahun lalu yaitu Rita Afrianti, Melalui pesan WhatsApp terkait keberadaan mobil dinas, Namun Rita juga tidak menjawab konfirmasi media.
Diketahui Rita Afrianti di berhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KIP Aceh Tamiang, oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada tanggal 16 juni 2025, dan diduga mobil Dinas masih di tangan nya dan belum di kembalikan kesekretariatan
Jika mobil dinas masih digunakan setelah seseorang tidak lagi menjabat dan dipecat, kemudian dinyatakan hilang, maka hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Namun jika terbukti bahwa mobil dinas digunakan secara tidak sah atau dengan tujuan menyalahgunakan fasilitas negara, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Pasal-pasal yang dapat diterapkan antara lain adalah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Menteri PAN RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005: Mengatur bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk tugas kedinasan dan penggunaannya di luar kota harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.
PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Menetapkan sanksi disiplin bagi PNS yang menyalahgunakan fasilitas negara, termasuk penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025, Menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara.
Dalam hal ini publik mendesak kepada mantan ketua KIP Aceh Tamiang, untuk segera mengembalikan kendaraan tersebut, agar jangan timbul masalah yang lain lagi terhadap mantan Ketua KIP Aceh Tamiang itu.
(Kaperwil Aceh)












