Manado, Sulut | Breaking news, Media liputankpk.com — Baru-baru ini, muncul dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado yang menyasar masyarakat ekonomi lemah. Dugaan ini muncul setelah beberapa pelanggan melaporkan adanya oknum pegawai PDAM Manado yang meminta uang kepada mereka untuk mendapatkan layanan pasang air gratis pada bulan Juni. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan lain di luar yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Kelurahan Banjer lingkungan 2 kecamatan tikala kota manado Sabtu, 25 Oktober 2025.
Pelanggan diminta membayar Rp 500.000 untuk pemasangan air gratis, yang merupakan jumlah yang cukup besar bagi masyarakat ekonomi lemah. Setelah pemasangan, pelanggan hanya diminta membayar Rp 125.000 per bulan, namun ada denda Rp 5.000 jika pembayaran terlambat. Dugaan pungli ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
Dugaan pungli ini semakin menguat ketika pelanggan yang merasa dirugikan melapor ke kantor PDAM Manado pada tanggal 20 Oktober. Namun, pihak PDAM Manado hanya menyebut bahwa kesalahan tersebut mungkin disebabkan oleh gangguan jaringan dan berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Pasal 122 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menyebutkan bahwa pungutan liar dapat dikenakan sanksi pidana.
Pada bulan September, pelanggan menerima tagihan yang tidak wajar sebesar Rp 1.779.000. Ketika pelanggan mempertanyakan tagihan tersebut, oknum pegawai PDAM Manado bernama Marsel meminta pelanggan membayar Rp 1 juta dan berjanji akan mengatur meteran air. Pelanggan merasa dirugikan dan mempertanyakan mengapa tagihan mereka membengkak begitu besar.
Masyarakat meminta Gubernur Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Manado untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak oknum-oknum yang terlibat. Mereka berharap agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan adil, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Dugaan pungli ini menimbulkan “aroma busuk” yang sangat tidak sedap dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap PDAM Manado. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kasus dugaan pungli di PDAM Manado ini menunjukkan bahwa masih ada oknum-oknum yang berani melakukan tindakan korupsi dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pengelolaan PDAM Manado.
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan. Oleh karena itu, PDAM Manado sebagai lembaga penyedia air minum harusnya menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam hal transparansi dan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat juga berharap agar PDAM Manado dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan kasus dugaan pungli di PDAM Manado dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
PDAM Manado sebagai lembaga penyedia air minum harusnya menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam hal transparansi dan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani secara serius dan oknum-oknum yang terlibat dapat diberikan sanksi yang tegas.
Dengan penanganan yang tepat, diharapkan kasus dugaan pungli di PDAM Manado dapat menjadi awal dari perbaikan pelayanan PDAM Manado kepada masyarakat.
Namun, jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, maka akan berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap PDAM Manado dan pemerintah. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan yang konkret untuk mengatasi kasus ini.
Masyarakat berharap agar Gubernur Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Manado dapat mengawasi dan mengusut tuntas kasus ini, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan layanan PDAM Manado. Pungkasnya,” (bung kemal)












