Kejati Sulut Tampilkan Uang Rp15 Miliar Hasil Pengembalian Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PT HWR
MANADO, Liputan KPK.com, – TR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menampilkan uang senilai Rp15.040.570.446 yang merupakan penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT HWR periode 2013–2025. Penyampaian tersebut dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejati Sulut, Rabu (22/7/2026).
Uang dengan nilai lebih dari Rp15 miliar itu dipamerkan di hadapan awak media sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah diproses penyidik.
Penitipan dana pengembalian kerugian negara tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Langkah ini menunjukkan adanya upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT HWR selama periode 2013 hingga 2025.
Melalui konferensi pers itu, Kejati Sulut juga menegaskan komitmennya dalam menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan kasus tidak hanya berfokus pada proses pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan aset serta pengembalian kerugian negara.

penampilan uang hasil penitipan tersebut menjadi bukti nyata bahwa proses penegakan hukum turut diarahkan pada pemulihan keuangan negara. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.
Perkara dugaan korupsi PT HWR sendiri masih terus diproses oleh Kejati Sulut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta serta memastikan proses penanganan perkara berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
( Robert ).












