Kabupaten Batang – LiputanKPK.com
Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2023–2024 di Desa Kecepak Kabupaten Batang kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan pengadaan kambing dan kandang yang dibiayai dari Dana Desa (DD) diduga tidak berjalan sesuai ketentuan dan tujuan awal program.
Dari informasi data yang dihimpun awak media dari Masyarakat, total anggaran ketahanan pangan di Desa Kecepak mencapai sekitar Rp126 juta pada tahun 2024 dan Rp197 juta pada tahun 2023. Jika dijumlah, totalnya kurang lebih mencapai Rp323 juta lebih yang diperuntukkan bagi program peningkatan ekonomi masyarakat berbasis peternakan kambing.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian kambing hasil pengadaan diduga telah dijual oleh kelompok penerima bantuan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Kecepak mengakui bahwa memang ada pengembalian dana sebesar Rp71 juta ke rekening desa, yang diklaim berasal dari kelompok penerima atau kelompok Ternak setelah dilakukan penelusuran. Tetapi, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar:
“Jika total anggaran mencapai kurang lebih Rp323 juta, mengapa hanya Rp71 juta yang dikembalikan? Ke mana sisa anggaran lainnya?”
Lebih mengejutkan lagi, menurut pernyataan Kepala Desa, dana hasil pengembalian sebesar Rp71 juta itu akan dialihkan pada tahun 2026 untuk kegiatan lain seperti sedekah bumi dan kegiatan sosial lainnya.
Padahal, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan regulasi dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Rujukan Regulasi yang di duga Dilanggar
Dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 ditegaskan bahwa:
“Dana Desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa, serta wajib digunakan sesuai peruntukan yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam APBDes.”
Selain itu, Pasal 52 ayat (2) juga menyebutkan:
“Apabila terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan atau tidak sesuai dengan perencanaan, maka sisa dana wajib dikembalikan dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tahun anggaran berjalan.”
Dengan demikian, pengalihan dana pengembalian Rp71 juta untuk kegiatan lain di tahun 2026 tanpa keputusan resmi dari Musyawarah Desa dan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.Kecuali Dana tersebut sudah memperoleh Izin dari PMD Maupun inspektorat,jika yang di maksudkan pengembalian karena suatu temuan atau penyimpangan.
Korwil Lembaga KPS Akan Laporkan ke Inspektorat
Menanggapi persoalan ini, Korwil Lembaga KPS Kabupaten Pekalongan, Abdul Basyir, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan agar dilakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap program ketahanan pangan Desa Kecepak tahun 2023–2024.
“Kami akan meminta Inspektorat turun langsung ke Desa Kecepak. Ini perlu diaudit agar jelas kemana aliran dana ketahanan pangan yang jumlahnya cukup besar. Jangan sampai publik menilai ada penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran,” tegas Abdul Basyir SH.
Program ketahanan pangan seharusnya menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. Namun, bila pelaksanaannya tidak transparan dan tidak sesuai regulasi, maka justru akan menimbulkan asumsi publik terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Pekalongan segera mengambil langkah tegas guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa, serta memberikan kejelasan atas sisa dana dari total pengadaan kambing dan kandang yang belum dipertanggungjawabkan.
AGZ












