Dairi, Sumatera Utara || liputankpk.com — Seorang perangkat Desa Bulu Duri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, melaporkan kepala desanya ke Polres Dairi atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keputusan (SK) pembentukan panitia Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: STTLP/B/1/421/X/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.
Pelapor bernama Pager Pakpahan, mengaku mengetahui adanya dugaan pemalsuan tanda tangan setelah diberitahu oleh rekannya sesama perangkat desa berinisial RS, yang menyebutkan bahwa nama mereka tercantum sebagai panitia PTSL tanpa sepengetahuan maupun persetujuan.
“Kami sama sekali tidak tahu-menahu mengenai pembentukan panitia PTSL itu, dan tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Tapi kok nama kami dimasukkan dalam SK panitia,” ungkap Pager kepada media, Selasa (11/11/2025).
Pager menduga SK tersebut telah dipalsukan oleh oknum kepala desa. Ia juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan lain dalam penerbitan SK tersebut.
“Terkait SK itu, saya merasa ada kejanggalan lain juga. Namun belum bisa saya jelaskan secara rinci karena masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Saya yakin Polres Dairi akan bekerja profesional dan kasus ini bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Pager.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Dairi Ipda Irwanta Bangun melalui Kasi Humas Ipda Ringkon Manik membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah diterima. Terlapor juga sudah diperiksa pada Senin kemarin. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” terang Ipda Ringkon Manik saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa Bulu Duri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Laporan: Hendrik












