Panipahan, LiputanKPK.com|Dugaan keterlibatan oknum aparat kembali mencuat seiring masih maraknya peredaran minuman mineral ilegal dari Malaysia kepenipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). Sejumlah sumber masyarakat menyebut, praktik tersebut diduga tidak lepas dari permainan oknum Bea dan Cukai yang bertugas di wilayah hukum Cukai Panipahan.
Selain itu, warga juga menyoroti seorang importir yang disebut berinisial OL, yang diduga kuat menjadi pemain lama dalam distribusi barang ilegal tersebut. Nama inisial tersebut kerap disebut-sebut masyarakat sebagai pihak yang masih leluasa memasukkan minuman mineral tanpa izin resmi dan dokumen lengkap melalui jalur perairan.
“Kalau tidak ada yang melindungi, mustahil bisa sebebas itu masuk. Barangnya jalan terus, aman-aman saja,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, aktivitas bongkar muat minuman ilegal masih rutin terjadi, bahkan seolah tidak tersentuh penindakan.
1. Undang-Undang Kepabeanan
UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006
Ini adalah undang-undang utama yang mengatur penyelundupan barang masuk ke Indonesia.
Pasal penting:
Pasal 102
Setiap orang yang:
Memasukkan barang ke dalam wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan pabean, atau
Tidak memberitahukan barang impor, atau
Menggunakan dokumen palsu
Dipidana penjara 1–10 tahun
Denda Rp50 juta – Rp5 miliar
Minuman mineral dari Malaysia tanpa dokumen impor resmi termasuk penyelundupan menurut pasal ini.
Pasal 102A
Jika perbuatan dilakukan:
Secara terorganisir
Dalam jumlah besar
Dilakukan berulang
Pidana penjara 5–20 tahun
Denda hingga Rp100 miliar
2. Undang-Undang Pangan
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Minuman mineral adalah produk pangan, sehingga wajib:
Memiliki izin edar
Memenuhi standar keamanan pangan
Pasal 135
Setiap orang yang mengedarkan pangan impor tanpa izin edar:
Pidana penjara maksimal 2 tahun
Denda maksimal Rp4 miliar
3. Undang-Undang Kesehatan
UU Nomor 36 Tahun 2009
Pasal 197
Setiap orang yang:
Mengedarkan produk minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan
Pidana penjara hingga 15 tahun
Denda hingga Rp1,5 miliar
4. Peraturan BPOM
Peraturan BPOM RI
Setiap minuman mineral impor wajib:
Terdaftar BPOM
Memiliki izin edar
Label berbahasa Indonesia
Tanpa izin BPOM = ilegal
5. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
UU Nomor 8 Tahun 2010
Jika hasil penyelundupan:
Diputar kembali
Digunakan untuk usaha lain
Bisa dikenakan TPPU
Ancaman pidana hingga 20 tahun penjara
Kesimpulan Singkat
Penyelundupan minuman mineral ilegal dari Malaysia dapat dijerat dengan:
UU Kepabeanan (UU 17/2006)
UU Pangan (UU 18/2012)
UU Kesehatan (UU 36/2009)
Sanksi BPOM
TPPU (jika memenuhi unsur.
“Masyarakat menduga adanya praktik pembiaran atau permainan tertentu sehingga pengawasan di sejumlah titik rawan terkesan longgar. Dugaan tersebut semakin kuat karena peredaran barang ilegal telah berlangsung lama dan terkesan berulang, meskipun beberapa kali dilakukan operasi penertiban.
Sementara awak media berkomunikasi dengan pihak tersebut yang masih dirahasiakan nama yang dimaksud, barang tersebut wawasannya untuk minum anggotanya atau minum yang ada di situ, ya media menanggapi dengan baik, artinya semua itu tetap dipantau untuk menelusuri kebenaran apa yang disampaikannya orang yang dimaksud, ya lama kemudian hal yang diduga tersebut pada siang Jumat pukul 15.45 lebih kurang, dugaan tersebut ditemukan di suatu anggota pelangsiran di lapangan.
Di saat itu juga wak media memastikan barang tersebut dari manakah asal keluar minuman yang dimaksud, ternyata minuman dimaksud keluar dari gudang bongkar muat yang dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bea dan Cukai Panipahan, maupun dari pihak yang disebut berinisial OL terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum di tingkat pusat maupun daerah segera turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan tegas agar dugaan praktik ilegal ini tidak terus mencoreng nama wilayah Panipahan dan merugikan negara serta masyarakat.**/Andri












