OPINI: LSM KPK RI ANGKAT BICARA
Rohil-Panipapahn, LiputanKPK.com|LSM KPK RI angkat bicara terkait dugaan masih beroperasinya salah satu tempat hiburan malam jenis karaoke family yang seringkali melanggar yang sudah ditentukan pada jam yang dimaksud di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas hingga larut malam, tepatnya sekitar pukul 00.54 malam Jumat, yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dan norma yang berlaku.
Berdasarkan pantauan lapangan dan dokumentasi yang beredar, aktivitas hiburan malam tersebut terkesan berjalan seperti biasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa pemilik usaha hiburan malam yang dimaksud seolah-olah memiliki “kekuatan” tertentu, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan setoran kepada oknum tertentu, sehingga pengawasan terkesan lemah.
LSM KPK RI menilai, apabila benar tidak ada pelanggaran, maka aparat terkait seharusnya secara terbuka memberikan klarifikasi kepada publik. Namun apabila terdapat pelanggaran jam operasional atau perizinan, maka penegakan hukum wajib dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak menuduh, namun kondisi ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Aparat penegak hukum harus segera menjawab keraguan publik agar tidak muncul dugaan pembiaran atau praktik tidak sehat,” tegas anggota pengawasan LSM KPK RI,(Andri).

LSM KPK RI mendesak:
1. Aparat penegak hukum dan unsur UPIKA segera melakukan cabut perizinan karaoke family tersebut.
2. Pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi terkait jam yang sering melanggar yang sudah ditentukan.
3. Aparat pengawas internal menelusuri apabila ada dugaan keterlibatan oknum dalam pembiaran aktivitas tersebut.
4. Jangan beri toleransi hiburan malam yang dimaksud yang seringkali melanggar yang sudah diatur oleh UPIKA maupun perizinan, jangan beri peluang untuk mereka seolah-olah memberi jalan untuk mereka yang sering tidak mengikuti aturan.
LSM KPK RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi menjaga marwah hukum, ketertiban umum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.**/Andri












