Revi Candra Tegaskan Sewaktu Pidato Penertiban Pukat Tarik di Pasir Limau Kapas Sesuai UU Perikanan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, LiputanKPK.com|
Revi Candra selaku Ketua himpunan nelayan seluruh Indonesia(HNSI) DPC Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat bubu teri di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas harus ditertibkan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Revi Candra sebagai respons atas maraknya penggunaan alat tangkap yang dinilai berpotensi merusak ekosistem laut serta merugikan nelayan kecil di wilayah perairan Pasir Limau Kapas.

“Negara sudah mengatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, serta peraturan turunan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Maka penggunaan pukat bubu teri yang tidak sesuai aturan wajib ditertibkan,” tegas Revi Candra.

Ia menambahkan bahwa penertiban bukan bertujuan menghambat mata pencaharian nelayan, melainkan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut, ketertiban wilayah tangkap, serta menjamin keadilan bagi nelayan tradisional yang patuh terhadap aturan.

Revi Candra juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait agar tidak ragu melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas dan merata, tanpa tebang pilih, demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, jika aturan ditegakkan secara konsisten, maka laut Pasir Limau Kapas akan tetap terjaga dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat pesisir Kabupaten Rokan Hilir.**/Andri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *