Lampung, LiputanKPK.com – Upaya penyelundupan ratusan burung dari Sumatera ke Pulau Jawa kembali digagalkan petugas. Sebuah truk berisi 326 ekor burung diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Rabu malam (23/4/2025). Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Karantina Lampung, POLAIRUD Baharkam Polri, dan LSM FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds.
Truk tersebut diketahui membawa berbagai jenis burung tanpa dokumen sah. Dari total 326 ekor burung, sebanyak 132 ekor merupakan jenis dilindungi, seperti Burung Madu Sepah Raja, Cica Daun Sayap Biru, Cica Daun Kecil, Cica Daun Besar, dan Cica Daun Sumatera. Selain itu, petugas juga menemukan burung lain seperti Kolibri Ninja, Kolibri Sriganti, Cucak Jenggot, Siri-Siri, dan Kapas Tembak.
“Dari total 326 ekor burung, sebanyak 132 ekor merupakan jenis dilindungi,” kata Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Paludin Tambuna, Jumat (25/4/2025).
Burung-burung itu ditemukan dalam puluhan boks yang disembunyikan di dalam kabin sopir. Truk tersebut diketahui berangkat dari Pekanbaru dan rencananya akan dikirim ke wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
Sopir dan kendaraan masih dalam proses penyelidikan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
“Kami apresiasi kerja sama semua pihak. Semoga ini menjadi efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan satwa liar, terutama yang dilindungi,” ujar Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Paludin Tambuna. Seluruh burung telah diamankan oleh pihak karantina untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. (Tim Investigasi)












