LLiputan KPK.Com, Aceh _____ Pelaksanaan proyek Revitalisasi di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari dana pemerintah tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta tidak memasang papan informasi publik sebagaimana diwajibkan dalam aturan transparansi penggunaan anggaran negara, Sabtu ( 18/04/2026 l.
Pantauan Media Liputan KPK.Com di lokasi menjumpai para pekerja, yang menjalankan aktivitas tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) standar seperti helm proyek, sepatu safety, dan rompi keselamatan. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan tenaga kerja dan mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek. Rianto (50).
“ Kami hanya diberi Sarung tangan bang,” ungkap nya .
Tidak hanya itu, proyek Revitalisasi tersebut juga tidak ditemukan papan informasi publik, yang seharusnya memuat rincian kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, serta pihak pelaksana. Ketiadaan papan informasi ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Media Media Liputan KPK.Com mencoba, konfirmasi melalui chat WhatsApp ke kepala sekolah terkait tiada nya papan informasi publik ia menjawab.
“ Ada, belum terpasang. Arahannya sementara cukup 1 PIP, Papan Informasi Publik ada yangg salah, lagi perbaikan. Bisa di lihat di dalam ruangan di gang itu bang,” jelas kepala sekolah.
Ditempat yang berbeda Media Liputan KPK.Com mengonfirmasi Kabid Dikdas di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang melalui chat WhatsApp mengatakan .
“Tegur saja panitia pembangunan sekolah tersebut karena kegiatan swakelola kepala sekolah sebagai penanggung jawabnya,” terang nya.
Praktik seperti ini, bertentangan dengan regulasi yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara, untuk menjunjung tinggi aspek keselamatan kerja, serta transparansi kepada publik. apa bila papan informasi publik belum selesai jangan dilaksanakan pekerjaan, kondisi seperti ini dugaan publik, juga membuka ruang terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Publik Meminta Kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ). Dinas pendidikan dan pengawas, segera turun tangan melakukan pemeriksaan. evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini, serta penegakan aturan secara tegas agar kejadian ini, menjadi contoh buruk dalam tata kelola proyek pemerintah.
(Kaperwil Aceh)












