Toba-liputankpk.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Toba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu malam, 13 Mei 2026, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (34) dan ESS (34), keduanya berstatus wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Toba.
Kapolres Toba AKBP V. J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba yang dirilis Plt. Kasi Humas Ipda Khairudin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif terkait informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Balige.
“Tim Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, sekitar pukul 22.18 WIB,” ujar Kasi Humas.
Dari tangan DS, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang, selembar kertas timah rokok warna silver, serta satu unit telepon genggam.
Saat diinterogasi, DS mengaku memperoleh sabu tersebut melalui perantara ESS. Berdasarkan pengakuan itu, tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.40 WIB berhasil mengamankan ESS di sebuah warung tuak di Jalan Pemandian, Kelurahan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige.
Dari ESS, petugas menyita satu paket plastik bening berisi sabu, uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, ESS mengaku membeli sabu seberat satu gram dengan harga Rp800.000, kemudian menyerahkannya kepada DS untuk diedarkan kembali. Sebagai imbalan, ESS memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000 dan sebagian sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Balige. Dari hasil penyelidikan, keduanya menjalankan modus operandi dengan sistem “peta”, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto beserta titik lokasi kepada pembeli untuk diambil secara diam-diam. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Toba menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas Ipda Khairudin.
Atas perbuatannya, para tersangka akan diproses hukum dengan ancaman minimal Pidana penjara 5 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda Mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal mencapai Rp10 miliar, tergantung pada golongan dan berat narkotika yang diedarkan.(Mengacu pada Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009)
(Erikson)












