Morut, liputankpk.com – Kamis, 14 Mei 2026 ||Kuasa hukum seorang terpidana di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, melayangkan keberatan keras atas proses eksekusi yang dilakukan aparat gabungan dari unsur kejaksaan, kepolisian, dan polisi militer. Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut diduga tidak sesuai prosedur hukum acara pidana serta berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut kliennya dijemput secara paksa di kediamannya oleh aparat bersenjata lengkap dengan pengawalan ketat. Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan secara berlebihan terhadap seseorang yang berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan.
“Klien kami diperlakukan layaknya pelaku tindak pidana berisiko tinggi. Aparat masuk ke rumah dengan pengawalan ketat dan tidak memberikan ruang privasi yang layak kepada klien kami, termasuk saat hendak mandi maupun beristirahat,” ujar kuasa hukum dalam pernyataannya.
Menurut pihak kuasa hukum, klien mereka diketahui mengidap penyakit jantung sehingga sebelumnya memperoleh status tahanan kota. Namun dalam proses eksekusi, klien disebut tetap mendapat pengawalan ketat tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Selain menyoroti aspek kemanusiaan, kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas proses eksekusi tersebut. Mereka merujuk pada Pasal 342 KUHAP yang mengatur bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh penuntut umum setelah salinan putusan diterima secara resmi dari panitera pengadilan.
Kuasa hukum menilai proses eksekusi terhadap kliennya diduga belum memenuhi ketentuan tersebut. Sebab, hingga saat ini pihak keluarga maupun klien mereka diklaim belum menerima relaas pemberitahuan putusan secara resmi dari pengadilan yang berwenang.
“Apabila benar salinan putusan maupun relaas pemberitahuan belum diterima secara sah, maka pelaksanaan eksekusi patut diduga cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana,” tegas pihak kuasa hukum.
Mereka juga menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi serta tindakan sewenang-wenang apabila terbukti mengabaikan prosedur yang diatur undang-undang.
Atas dasar itu, kuasa hukum secara resmi meminta Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Tidak hanya meminta pemeriksaan internal, kuasa hukum juga mendesak agar Jamwas memberikan rekomendasi penangguhan penahanan terhadap klien mereka hingga seluruh prosedur hukum dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mereka meminta adanya pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan Sprint Nomor PRINT-51/P.2.21/Fu.1/05/2026 apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Morowali Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip cover both sides dan kaidah jurnalistik.
Laporan: M. Yamin












