LANGKAT – Liputankpk.com
Komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan melalui aksi cepat Polsek Tanjung Pura. Pada Senin (18/5/2026) sore, petugas berhasil menggagalkan aktivitas peredaran sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial YD (38) di Dusun V, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura.

Aksi pengungkapan ini bermula dari informasi rahasia yang diterima jajaran Polsek Tanjung Pura mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Pekubuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H., langsung memerintahkan personel opsinal untuk melakukan penyelidikan intensif.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim polisi melaksanakan penggerebekan di lokasi sasaran. Dalam aksi mendadak itu, petugas berhasil menangkap basah tersangka YD sedang bersiap untuk mendistribusikan barang haram.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memberatkan, antara lain:

Satu klip plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram.
17 klip plastik kosong siap pakai.
Tiga unit bong atau alat hisap narkoba.
Dua sendok pipet, satu karet pirex, dan satu pipet sedot.
Dua unit handphone dan tiga unit Handy Talky (HT) yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi.
Sembilan batang korek api (mancis).
Satu bilah senjata tajam jenis samurai.
Penemuan senjata tajam ini menjadi sorotan, mengingat potensi bahaya yang dapat ditimbulkan bagi keamanan lingkungan sekitar.
Kapolsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkotika. “Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Tanpa dukungan warga, pengungkapan ini tidak akan berjalan secepat ini,” ujarnya.
Senada dengan Kapolsek, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menekankan bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. “Narkoba adalah musuh bangsa yang merusak generasi. Polres Langkat akan terus melakukan tindakan tegas dan preventif. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar bersih dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.
Untuk memudahkan pelaporan, Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jackson Situmorang, mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan darurat 110. Layanan ini aktif 24 jam untuk menampung laporan gangguan kamtibmas, aktivitas mencurigakan, maupun tindak kriminal lainnya.
Saat ini, tersangka YD beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman pasal berlapis menanti tersangka atas kepemilikan narkotika dan senjata tajam ilegal.
(Warianto)












