Bekasi, LiputanKPK.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi mulai melakukan pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar lebih dini memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan mengatakan, pencetakan SPPT sejak awal tahun merupakan bagian dari strategi optimalisasi pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Melalui percepatan pencetakan SPPT ini, kami berharap masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang telah merasakan manfaat pembangunan dan investasi di Kabupaten Bekasi, dapat lebih awal menunaikan kewajiban pembayaran PBB,” ujarnya.
Menurut Iwan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bekasi. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Selain melakukan pencetakan SPPT PBB lebih awal, Bapenda Kabupaten Bekasi juga telah melaksanakan pendataan objek pajak serta pemeriksaan terhadap wajib pajak sejak awal tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan data objek pajak lebih akurat dan potensi pendapatan daerah dari sektor PBB dapat dimaksimalkan.
“Pendataan dan pemeriksaan ini menjadi bagian dari evaluasi serta pembaruan data wajib pajak agar potensi penerimaan PBB lebih optimal dan tepat sasaran,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak. Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku melalui Satgas Pajak daerah.
“Kami akan menerapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. Langkah ini dilakukan demi menjaga keadilan dan mendukung kepentingan pembangunan daerah untuk masyarakat luas,” tegasnya.
Sebagai informasi, SPPT merupakan surat yang diterbitkan pemerintah daerah untuk memberitahukan besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Penetapan PBB dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan wajib pajak terkait data subjek dan objek pajak.
Sesuai ketentuan, wajib pajak diberikan waktu paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT untuk melunasi kewajiban pembayaran PBB.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap langkah percepatan pencetakan SPPT ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tertib dan tepat waktu.
(Alhidayah)












