LiputanKPK.Com, Aceh ______ Persoalan dugaan penutupan akses jalan dengan tembok ke rumah masyarakat kembali mencuat di dusun mesjid kampung (Desa) Sapta marga kecamatan manyak payed, warga terpaksa menjebol tembok demi akses jalan aktivitas sehari hari, Jum’at (21/05/2026).
Hasil penelusuran media Liputan KPK.Com di lokasi, menunjukkan akses jalan yang disebut warga memiliki ukuran sekitar 4 meter lebar dengan panjang ratusan meter itu telah tertutup bangunan tembok. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat sekitar karena akses yang selama puluhan tahun digunakan untuk kepentingan umum mendadak berubah fungsi dan terkesan dikuasai sepihak. Diduga dua oknum Kadus disebut sebut, warga sebagai makelar tanah tersebut dan sebagai pengawas atau mandor pada saat mendirikan tembok tersebut, sungguh ironis kejadian ini.
Salah satu warga setempat, Said Ridwan (66), saat diwawancarai media Liputan KPK.Com , mengaku heran bagaimana tanah yang selama ini diketahui sebagai jalan dusun dalam kampung bisa masuk ke denah yang dikuasai pengembang perumahan.
“Itu kejadian nya benar bang, tetapi sepengetahuan saya dari zaman dulu tanah itu sudah menjadi jalan lorong kampung. Saya juga heran kenapa bisa ditembok itu jalan oleh pengembang perumahan,” tegas Said Ridwan.
Warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan menyangkut hak akses jalan masyarakat, yang telah digunakan berpuluh tahun lama nya. Penembokan jalan tersebut dinilai telah menghambat aktivitas warga dan berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera diselesaikan oleh pemerintah maupun pihak terkait.
Saat dikonfirmasi media Liputan KPK.Com melalui pesan WhatsApp Kadus dusun mesjid menjawab.
“Maaf ya bang, saya gak pernah menjual tanah lorong ,TDK seperti apa yang dituduhkan atas saya dan yang lain,” ungkap nya.
Kini demi mempertahankan akses keluar masuk rumah, masyarakat terpaksa bertindak sendiri dengan menjebol tembok yang berdiri di atas jalur yang mereka yakini sebagai fasilitas umum kampung. Langkah itu dilakukan bukan untuk mencari keributan, melainkan demi mempertahankan kebutuhan dasar masyarakat.
Masyarakat sekitar berharap pemerintah kampung, kecamatan, hingga instansi terkait turun langsung menelusuri status tanah tersebut secara terbuka dan transparan. Warga meminta penyelesaian dilakukan secara adil serta tidak hanya berpihak kepada kepentingan developer semata, dan masyarakat memohon kepada pemerintah kampung untuk segera membuatkan surat sah, agar tanah jalan tersebut menjadi aset kampung.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terkait proses penerbitan denah maupun legalitas penjualan lahan, yang diduga memasukkan akses jalan umum ke dalam kawasan pengembangan perumahan. Jika itu menyalahi aturan kami masyarakat memohon untuk segera periksa oknum oknum yang terlibat dalam penerbitan surat dan denah tersebut.
(Kaperwil Aceh)












