Dugaan Pungutan Rp 2 Juta per Sertifikat PRONA di Wonosari, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com, Aceh_____ Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengambilan sertifikat tanah program PRONA kembali menjadi sorotan masyarakat Kampung Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang. Sejumlah warga mengaku diminta membayar uang sebesar Rp 2 juta untuk mengambil sertifikat hak milik (SHM) yang sebelumnya diurus melalui Koperasi Sinar Harapan dalam program nasional tersebut. Minggu(31/05).

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, sertifikat yang merupakan hasil program PRONA itu telah lama selesai diproses. Namun, ketika masyarakat hendak mengambil dokumen hak atas tanah tersebut, mereka disebut-sebut harus menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang menguasai sertifikat, yang diduga merupakan anak almarhum ketua Koperasi Sinar Harapan.

Warga mempertanyakan dasar pungutan tersebut. Pasalnya, program PRONA pada prinsipnya merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh legalitas hak atas tanah dengan biaya yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sertifikat itu memang hak masyarakat dan sudah selesai sejak lama, kenapa harus membayar lagi Rp2 juta untuk mengambilnya? Kami berharap ada kejelasan dan penjelasan yang resmi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, ratusan sertifikat tanah diduga masih berada dalam penguasaan pihak tertentu pasca meninggalnya ketua Koperasi Sinar Harapan beberapa waktu lalu. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena masyarakat merasa kesulitan memperoleh haknya.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai apabila benar terdapat permintaan uang sebagai syarat penyerahan sertifikat kepada pemilik yang sah tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai pungutan liar dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik kepolisian, kejaksaan maupun instansi terkait, dapat melakukan penyelidikan secara transparan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Selain itu, warga juga meminta agar seluruh sertifikat yang menjadi hak masyarakat dapat segera diserahkan kepada pemiliknya tanpa adanya pungutan yang memberatkan.

“Harapan kami sederhana, sertifikat yang memang hak masyarakat agar dikembalikan kepada pemiliknya. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, biarlah aparat yang mengusut dan membuktikannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. tetapi pihak yang diduga menguasai sertifikat warga tersebut atas nama Rio yang menjawab konfirmasi hanyalah istri nya mengatakan dalam balasan chat nya.

“ Suami saya lagi kerja pak.. mungkin bisa dihubungi nanti malam..

Ada perlu apa ya pak?

Biar nanti saya coba sampaikan

Karena baru saja saya telp,beliau tidak angkat pak,” terang nya istri Rio.

Dan ketika di telpon kembali malam hari nya, dengan nomor WhatsApp nya sudah tidak aktif.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik Aceh Tamiang, berharap adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah yang telah bersertifikat melalui program PRONA. kepada APH apabila ada dugaan pungli agar segera ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku.

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *