Miris! Beredar Informasi Dugaan Pembebasan Lahan Skala Besar di Desa Marok Tua, Masyarakat Minta Penjelasan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Lingga, Kepulauan Riau | LiputanKPK.com – Beredar informasi yang dihimpun Redaksi LiputanKPK.com dari berbagai sumber masyarakat mengenai dugaan pembebasan lahan dalam skala besar di wilayah Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pembebasan lahan diduga berkaitan dengan rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah warga, luas lahan yang disebut telah dibebaskan diperkirakan mencapai lebih dari 300 hektare, bahkan mendekati 400 hektare. Menurut keterangan yang diterima redaksi, pembebasan lahan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan PT. SP sebagai pihak yang disebut akan mengembangkan perkebunan sawit di kawasan tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Marok Tua bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses pembebasan lahan tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas laporan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari beberapa sumber masyarakat setempat, disebutkan bahwa Kepala Desa bersama BPD diduga terlibat dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan PT. SP. Informasi ini tentu perlu diklarifikasi dan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,” ujar narasumber, Rabu (15/7/2026).

Ia menambahkan, masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain di luar pemerintah desa. Namun seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

Sebagai bagian dari laporan masyarakat, sejumlah titik koordinat lokasi yang diduga menjadi area pembebasan lahan juga telah disampaikan kepada LSM KPK-RI, yaitu sebanyak 26 titik koordinat yang berada di wilayah Desa Marok Tua.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran secara terbuka agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat.

“Kami meminta seluruh pihak yang berwenang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara transparan terhadap laporan masyarakat ini. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari masyarakat dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Marok Tua, BPD Desa Marok Tua, maupun pihak PT. SP belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait informasi yang berkembang. Redaksi LiputanKPK.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan: Taufik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *