Kades Bucor Wetan Tegaskan Netral dan Taat Aturan dalam Kisruh Tanah Warisan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Probolinggo, LiputanKPK.com – Kepala Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Akhmad Zaini, menegaskan bahwa pemerintah desa tetap berpegang pada aturan hukum dalam menangani persoalan sengketa tanah yang terjadi di wilayahnya. Ia menyatakan, seluruh kebijakan desa diambil berdasarkan regulasi dan data yang sah, bukan dari cerita sepihak tanpa bukti.

Menanggapi konflik klaim tanah yang melibatkan beberapa warga, Zaini menyebutkan bahwa pihak desa hanya mengakui dokumen resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), akta, letter C, atau minimal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai dasar sah kepemilikan.

“Saya tahu betul bahwa Andika dan Rosyida pernah menunjukkan SHM asli kepada kami. Sementara pihak lain yang mengklaim tanah tersebut justru memasang banner tanpa sepengetahuan desa. Sebagai orang yang sudah berkecimpung di pemerintahan desa sejak 1999, saya bisa membedakan mana data yang benar dan sesuai hukum,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Minggu (29/6/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak pengklaim sempat menunjukkan bukti berupa lembar pembayaran. Namun, menurutnya, bukti tersebut diragukan keasliannya karena hanya berupa fotokopi tulisan tangan yang tidak sesuai dengan data resmi desa.

“Saat saya cocokkan, isi dokumen itu sangat jauh berbeda dari arsip yang kami miliki. Apalagi dokumen seperti letter C adalah dokumen negara yang sifatnya rahasia dan tidak boleh sembarangan disebarkan. Kami sebagai perangkat desa terikat sumpah jabatan untuk menjaganya,” tegasnya.

Zaini menambahkan, Pemdes Bucor Wetan terbuka kepada siapa pun yang ingin menyelesaikan persoalan tanah selama dilengkapi dokumen yang sah secara hukum. Ia juga menyebut bahwa tanah milik Andika dan Rosyida telah melalui proses sertifikasi lewat program PTSL tahun 2018, yang dilaksanakan melalui musyawarah desa bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh perangkat desa.

“Proses PTSL dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak. Tidak ada protes saat itu karena semuanya dilakukan sesuai prosedur,” pungkas Zaini.

Penulis: M. Amin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *