Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Sukaraja, Kecamatan Pangkalampam, OKI: Masyarakat Pertanyakan Transparansi

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Sukaraja|Pangkalampam-OKI, LiputanKPK.com – Kamis 17 Juli 2025 – liputankpk.com – Sejumlah warga Desa Sukaraja, Kecamatan Pangkalampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menyampaikan keresahan mereka atas dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023. Isu ini mencuat setelah ditemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan program desa yang dibiayai oleh Dana Desa (DD).

Dari informasi yang dihimpun di lapangan serta berdasarkan keluhan warga, beberapa program desa yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dinilai tidak terealisasi secara optimal. Selain itu, warga juga mempertanyakan akuntabilitas dan keterbukaan dalam penggunaan dana desa oleh pemerintah desa.

Beberapa program yang menjadi sorotan di antaranya:

Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa dengan nilai anggaran bervariasi, yakni Rp 70.971.400, Rp 26.973.600, Rp 40.216.000, hingga Rp 107.255.000.

Bantuan Perikanan berupa bibit dan pakan senilai Rp 129.254.200 dan Rp 143.170.000.

Pembangunan atau Peningkatan Jembatan Milik Desa dengan anggaran sebesar Rp 127.342.400.

Menurut masyarakat, beberapa pekerjaan fisik tidak disertai papan informasi proyek yang wajib dipasang sebagai bentuk transparansi publik. Selain itu, hasil pekerjaan juga disebut belum sesuai dengan nilai anggaran yang tercantum.

Salah satu warga yang juga tokoh masyarakat, Hendra, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Sukaraja yang berinisial A. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari pihak desa.

“Kami sudah berupaya menyampaikan permintaan klarifikasi secara baik-baik, namun belum ada respons. Tentu ini menimbulkan kekecewaan di masyarakat karena anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara,” ujar Hendra.

Meski demikian, kami tetap menjunjung asas keberimbangan informasi dan membuka ruang hak jawab kepada pihak Kepala Desa Sukaraja maupun Pemerintah Kecamatan Pangkalampang apabila ingin memberikan klarifikasi secara resmi.

Lebih lanjut, Hendra berharap Pemerintah Kabupaten OKI, terutama Inspektorat Daerah, dapat segera turun tangan untuk menelusuri dugaan ini. “Kami berharap Inspektorat segera melakukan audit. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program dana desa,” ujarnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa—yang mulai berlaku sejak 25 April 2024—menguatkan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Undang-undang ini memperbarui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dengan menitikberatkan pada pentingnya pelaporan dan pengawasan publik atas dana desa.

Dalam konteks hukum, Pasal 71 Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan tindakan pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi—sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001—menjadi rujukan hukum utama dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan negara.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan. Ini bagian dari komitmen bersama dalam memberantas penyalahgunaan dana publik di tingkat desa,” tegas Hendra menutup pernyataannya.

Masyarakat berharap pihak pemerintah daerah, khususnya Bupati OKI, dapat segera bersikap dan memberi kepastian hukum atas persoalan ini. Tim redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memperbarui informasi jika ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

(HW/liputankpk.com)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *