Dugaan Korupsi Dana Desa di Kayuara, Tulung Selapan: Masyarakat Desak Pemerintah Usut Tuntas

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Kayuara||Tulung Selapan, OKI, Liputankpk.com —  Masyarakat Desa Kayuara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang dialokasikan untuk proyek pengerasan jalan di beberapa titik desa. Dugaan penyimpangan ini diduga melibatkan beberapa kepala desa yang memanfaatkan dana publik untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan pembangunan dan masyarakat setempat.

Kecurigaan muncul dari beberapa indikasi seperti mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta penunjukan kontraktor secara langsung tanpa prosedur lelang resmi. Selain itu, transparansi pelaksanaan proyek juga dipertanyakan, terutama tidak adanya papan informasi proyek yang memuat spesifikasi teknis dan nilai anggaran.

Pada tahun 2023, proyek pengerasan jalan desa dengan anggaran sebesar Rp320.684.900 dan Rp308.384.800 menjadi sorotan masyarakat. Masyarakat mengeluhkan sulitnya konfirmasi ke pihak terkait, termasuk camat dan kepala desa, untuk mendapatkan penjelasan terkait proyek tersebut. Upaya konfirmasi ke Kecamatan Tulung Selapan hingga kini belum mendapat respons.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami ingin kasus ini diusut tuntas. Kami juga meminta Inspektorat untuk segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi mendalam.”

Menurut informasi yang dihimpun, pengelolaan dana desa ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni kewajiban kepala desa melaporkan penggunaan dana desa secara online kepada kementerian terkait. Pelaporan ini penting agar pemerintah pusat dapat mengawasi secara langsung penggunaan dana desa dan memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Terkait hal ini, Hendra, seorang tokoh masyarakat setempat, menegaskan, “Kalau memang terbukti ada penyalahgunaan, kepala desa harus bertanggung jawab secara hukum. Kami minta Inspektorat untuk segera bertindak.”

Selain proyek pengerasan jalan, bantuan untuk produksi peternakan senilai Rp140.178.000 dan bantuan perikanan sebesar Rp87.385.300 pada tahun 2023 juga menjadi bahan pertanyaan masyarakat terkait transparansi dan realisasi penggunaan dana.

Sedangkan pada tahun 2024, anggaran untuk alat produksi dan pengolahan pertanian sebesar Rp223.700.000 dan peningkatan produksi tanaman pangan senilai Rp9.406.000 juga disorot untuk kejelasan pemanfaatannya.

Masyarakat Desa Kayuara berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Ogan Komering Ilir dan Inspektorat, dapat segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana desa ini. “Apakah hukum masih tajam di OKI? Kami menunggu tindakan tegas dari pemerintah,” ujar Hendra.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya penerapan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik harus ditindak secara tegas.

Kami berupaya menghubungi Camat Tulung Selapan dan kepala desa terkait untuk meminta konfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diterima.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik serta memberi kesempatan klarifikasi bagi pihak pihak terkait. (HW)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *