Bitung, Sulut | liputankpk.com — Diduga, pencemaran evolusi udara terjadi dari pengolahan ter aspal di Pabrik PT BMM yang berlokasi di pelabuhan samudera Bitung, kelurahan Bitung timur, kecamatan Maesa, Kota Bitung. Sabtu, 19 juli 2025.
Setelah awak media mengkonfirmasi ke pihak terkait perusahaan PT BMM, security yang berinisial (Ld) alias Leo Nardo memberikan keterangan tentang status perusahaan.
Keterangan dari Security PT BMM
Ia menyampaikan bahwa evolusi perusahaan sudah berhubungan dengan dinas Pelindo, bukan dengan lingkungan hidup. Ia juga merujuk ke pimpinan untuk informasi lebih lanjut tentang pengelolaan.
Penanggung jawab bagian pengelolaan menyampaikan langsung ke pimpinan nya, pak Ronal, bahwa ada izin dari lingkungan hidup berdasarkan pernyataan penanggung jawab bagian produksi. Namun, saat menyampaikan informasi, ia tampak grogi.
Undang-Undang Lingkungan Hidup
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki izin lingkungan dan melakukan pengelolaan lingkungan yang baik.
Resah Masyarakat Sekitar
Adapun beberapa masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya sangat resah karena mereka sering makan dan selalu terhirup bau busuk dari pengolahan ter tersebut. Mereka khawatir hal ini bisa menyebabkan sakit kepala.
Dampak terhadap Masyarakat
Masyarakat sekitar merasa terganggu dengan bau busuk dari pengolahan ter aspal PT BMM dan khawatir dampaknya terhadap kesehatan mereka. Berdasarkan Pasal 71 UU No. 32/2009, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.












