Asa Penyewa Rumah Di Tengah Lumpur Banjir Bandang Dan Suara DPRK Yang Diharapkan.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com, Aceh  _____________ Hari itu Jum’at 30 Januari 2026 segenap Pimpinan dan seluruh Anggota DPRK Aceh Tamiang mengelar rapat dengan empat Organisasi Perangkat Daerah yang berkompeten, BPBD , DINAS PU, DINAS SOSIAL DAN BPKD Kabupaten Aceh Tamiang. Terkait Asa penyewa rumah ditengah lumpur banjir bandang.

Lumpur banjir bandang belum sepenuhnya mengering ketika kegelisahan para penyewa rumah mulai menguat. Di balik tenda-tenda pengungsian, mereka menghadapi kenyataan pahit, kehilangan tempat tinggal tanpa kepastian perlindungan. Bagi penyewa, banjir bandang tidak hanya menghanyutkan barang, tetapi juga rasa aman Sabtu (31 Januari 2026).

Dalam kondisi darurat, status sebagai penyewa sering kali membuat korban berada di lapis paling bawah. Bantuan rehabilitasi rumah kerap mensyaratkan kepemilikan, sementara penyewa hanya tercatat sebagai “penumpang” dalam data kebencanaan. Akibatnya, suara mereka tenggelam bersama lumpur yang menutup lantai rumah kontrakan.

Di sinilah peran DPRK menjadi penting. Sebagai wakil rakyat, DPRK diharapkan tidak hanya hadir saat kunjungan seremonial. Tetapi hadir ketika rakyat butuh untuk disuarakan.

Ketua DPRK Aceh Tamiang , Fadlon SH, didatanggi oleh salah satu Anggota DPRK yaitu Jamil Hasan dari komisi ll, guna menyampaikan keluhan dari masyarakat yang terkena bencana banjir bandang, terapi tidak memiliki rumah hanya sekedar menyewa rumah, ketua DPRK pun dengan sigap memberikan saran untuk memanggil semua instrumen pemerintah yang berkompeten terkait bencana dan sosial, agar segar digelar rapat terkait permohonan masyarakat yang disampaikan oleh Anggota DPRK Jamil Hasan .

Agenda rapat dijadwalkan dan dilaksanakan dengan secepatnya, mendengar berita ini pihak eksekutif pun melakukan rapat koordinasi terkait hal penyewa rumah ditengah bencana.

Dari hasil rapat koordinasi antara Bupati ,Wakil Bupati, BPBD, dan BNPB , PUPR , DINAS SOSIAL, diambilah suatu keputusan bersama, Dalam suasana hangat Kalak BPBD mengakatan di gedung DPRK Aceh Tamiang, ” Penyewa rumah akan mendapatkan hunian tetap dengan keteria tertentu dan tidak mendapatkan hunian sementara ,” terang nya .

Setelah sekian lama nya , wajah kabupaten Aceh Tamiang kusam dan semberaut, kala itu spontanitas menjadi ceria dan peserta rapat baik itu Pimpinan DPRK dan anggota DPRK, serta awak media yang menyaksikan kegembiraan bersama sama dengan disertai tepuk tangan peserta rapat dan undangan.

DPRK memiliki kewenangan untuk mendorong regulasi darurat, penangguhan kewajiban sewa bagi rumah yang rusak, alokasi hunian tetap yang layak bagi penyewa, serta pengawasan ketat terhadap distribusi bantuan agar tidak diskriminatif. Langkah-langkah ini bukan tuntutan berlebihan, melainkan wujud keadilan sosial.

Asa para penyewa rumah hari ini bertumpu pada keberanian wakil rakyat menyuarakan yang tak terdengar.

Ketika Lembaga Legeslatif benar-benar memperjuangkan hak korban banjir bandang secara menyeluruh, lumpur mungkin masih menempel di kaki, tetapi harapan tidak lagi terbenam.

Pada akhirnya, kehadiran negara melalui suara Lembaga Legislatif akan diukur bukan dari banyaknya pernyataan, melainkan dari kebijakan yang mampu mengangkat kembali martabat mereka yang terdampak bencana.

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *