Batang – LiputanKPK.com
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah pusat sejatinya bertujuan membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan biaya terjangkau sesuai aturan. Namun, baru-baru ini beredar informasi adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan PTSL di Desa Menguneng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.
Sejumlah warga menyampaikan adanya pungutan di luar ketentuan resmi. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya yang dibebankan kepada peserta PTSL hanya untuk kebutuhan operasional di tingkat desa, seperti patok, materai, dan kegiatan administrasi, dengan besaran yang telah ditentukan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku diminta biaya lebih besar dari ketentuan. “Kami diminta setor lebih dari yang seharusnya, katanya untuk kelancaran proses sertifikat. Tapi kami jadi curiga apakah itu memang aturan atau tidak,” ujarnya.
Susunan Panitia PTSL Desa Menguneng
Ketua : Bapak Mufid (Ketua LPMD)
Sekretaris : Bapak Khumaidi (Ketua RT 01)
Bendahara : Bapak Abidin (Perangkat Desa)
Anggota : Seluruh Ketua RT se-Desa Menguneng
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia maupun pemerintah Desa Menguneng belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli tersebut.
Aktivis masyarakat menilai bahwa jika benar ada pungutan liar, maka hal itu bisa mencederai kepercayaan warga terhadap program pemerintah. “PTSL ini tujuannya membantu rakyat kecil. Kalau dipungli, jelas itu merugikan masyarakat,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan pihak terkait, turun melakukan investigasi. Hal ini penting agar pelaksanaan program PTSL tetap berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
Agz












