Dugaan Penyelundupan Barang ilegal Malaysia di Perairan Panipahan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Panipahan, Pasir Limau Kapas, LiputanKPK.com|Dugaan praktik penyelundupan barang ilegal kembali mencuat di wilayah, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Kali ini, sorotan tertuju diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke perairan Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah, wilayah kepenghuluan Panipahan, kecamatan Pasir limau kapas, kabupaten Rokan Hilir.

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa diduga masuk melalui jalur laut. Barang-barang tersebut kemudian didistribusikan ke pihak-pihak tertentu Diduga tanpa dilengkapi dokumen impor seperti manifest, pemberitahuan impor barang (PIB), maupun izin dari instansi terkait.

Jalur Laut Diduga Jadi Pintu Masuk
Wilayah perairan Panipahan dikenal memiliki banyak jalur laut yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal lintas negara. Kondisi geografis yang dekat dengan Malaysia diduga menjadi celah bagi oknum tertentu untuk menyelundupkan barang, termasuk perlengkapan kapal yang bernilai ekonomi tinggi.

Sejumlah nelayan dan warga setempat mengaku kerap melihat aktivitas bongkar muat di titik-titik tertentu pada malam hari. Aktivitas tersebut diduga tidak melalui pelabuhan resmi dan luput dari pengawasan aparat berwenang.

Pengawasan Aparat Dipertanyakan
Munculnya dugaan penyelundupan ini memicu pertanyaan serius terkait pengawasan Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum di wilayah perairan. Masyarakat mempertanyakan bagaimana barang impor dari luar negeri dapat masuk dan beredar tanpa tindakan tegas.

Menurut ketentuan hukum, setiap barang impor wajib dilaporkan dan diperiksa oleh Bea dan Cukai. Jika terbukti masuk tanpa dokumen resmi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Berpotensi Langgar Hukum
Masuknya kipas kapal asal Malaysia tanpa prosedur resmi diduga melanggar:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Ancaman hukuman bagi pelaku penyelundupan tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

Desakan Tindakan Tegas
Masyarakat dan pemerhati hukum mendesak agar aparat terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Penindakan tegas dinilai penting guna memberikan efek jera serta menjaga kedaulatan hukum di wilayah perairan Indonesia.

Selain itu, publik juga meminta agar tidak ada pembiaran atau perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat. Transparansi dan penegakan hukum yang adil menjadi tuntutan utama demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah agar wilayah perairan Panipahan tidak terus-menerus dijadikan jalur empuk penyelundupan lintas negara.**/Andri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *