Buntut Lakalantas Pengacara Senior di Bone, Ketua Kiwal Garuda Hitam Pangkep Minta Pertanggungjawaban Pihak Pemilik Truk

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Buntut Lakalantas Pengacara Senior di Bone, Ketua Kiwal Garuda Hitam Pangkep Minta Pertanggungjawaban Pihak Pemilik Truk

LiputanKPK.com. Makassar – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kiwal Garuda Hitam Pangkep, Saldin Hidayat, S.H., M.H., angkat bicara mengenai insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa kedua orang tuanya di Kabupaten Bone pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 16.55 WITA, di Desa Usa, Kecamatan Palakka. Saldin menyampaikan kekecewaannya lantaran hingga kini belum ada itikad baik maupun permohonan maaf dari sopir atau pemilik kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

*Kecelakaan Ringan dengan Dampak Serius*

Saat ditemui di Atthyma Coffee, Jl. Sukawati, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, Saldin menjelaskan bahwa insiden tersebut murni tabrakan. “Ini murni tabrakan, dan menurut saya, tabrakan ini menunjukkan tingkat kesalahan dan tanggung jawab pihak tertentu. Mobil orang tua saya jelas ditabrak,” tegasnya.

Saldin menyesalkan minimnya empati dari pihak sopir truk dan pemilik mobil truk. Sang ibu bahkan masih merasakan sakit akibat benturan di kepala setelah dua malam berlalu. “Saya sangat menyayangkan sekali, apalagi ibu saya sudah dua malam meringis kesakitan karena kepalanya terbentur dalam mobil,” ujarnya.

*Tuntutan Tanggung Jawab dan Mekanisme Hukum*

Saldin Hidayat, yang juga merupakan rekan sejawat di Organisasi Advokat (OA) PERADI Cabang Makassar, memahami bahwa kecelakaan yang dialami orang tuanya ini tergolong kecelakaan lalu lintas ringan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan bahwa kecelakaan ringan adalah kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Jika ada luka ringan, maka masuk kategori kecelakaan sedang sesuai Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ.

Menurut Saldin, penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti ini sebenarnya dapat diselesaikan di luar pengadilan, asalkan ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Penentuan siapa yang bersalah dan besaran ganti rugi, jika tidak ada kesepakatan, akan diputuskan melalui persidangan oleh hakim. Selain jalur pengadilan, negosiasi juga merupakan opsi untuk penyelesaian ganti kerugian.

UU LLAJ sendiri menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Pasal 310 ayat 1). Jika mengakibatkan luka ringan, ancamannya adalah penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (Pasal 310 ayat 2).

*Kejanggalan Sikap Pihak Lawan dan Harapan pada Penegak Hukum*

Saldin mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap sopir, kepala operasional kendaraan, hingga pemilik kendaraan truk. Alih-alih meminta maaf atau mengakui kesalahan, mereka justru menyalahkan orang tuanya dan menunjukkan sikap arogan di Polsek Palakka.

“Bahkan sampai menggertak dan membentak kedua orang tua saya. Bukan cuma itu, mereka memanggil beberapa orang untuk datang ke Polsek yang notabene mereka hanya menghadapi dua orang. Ada apa memanggil orang ramai-ramai ke Polsek? Mau menggertak atau menakut-nakuti orang tua saya?” tutur Saldin dengan nada kecewa.

Ia juga menyoroti belum adanya tindak lanjut dari pihak Kepolisian Lalu Lintas Polres Bone. Oleh karena itu, Saldin, sebagai anak korban sekaligus rekan sejawat korban, meminta atensi khusus kepada Kapolres Bone agar menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu. “Jangan tebang pilih di mata hukum, kita semua sama, equality before the law,” tegasnya, menekankan prinsip kesetaraan di depan hukum.

*Perhatian pada Pemilik Kendaraan yang Merupakan Legislator DPRD SULSEL*

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa pemilik kendaraan truk tersebut adalah seorang legislator Sulsel dari Fraksi Gerindra, Yasir Mahmud. Saldin mengakui bahwa ia dan Yasir Mahmud berasal dari kampung yang sama di Kabupaten Bone. Namun, ia menyayangkan sikap abai Yasir terhadap persoalan ini.

“Masalah ini bukan persoalan materi, namun persoalan ini adalah masalah tanggung jawab. Saya tidak masalah kalau kendaraan orang tua saya tidak diberikan ganti rugi atas kerusakan mobilnya. Namun ini masalah tanggung jawab. Sudah dia yang salah, ngotot lagi. Bahkan tidak ada kata maaf ataupun itikad baik,” pungkas Saldin Hidayat.

Muh. Ilham Nur

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *