Djaya Jumain: Masyarakat Gowa Diminta Menghentikan Penyebaran Informasi yang Menyerang Kehormatan Bupati Gowa

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Djaya Jumain: Masyarakat Gowa Diminta Menghentikan Penyebaran Informasi yang Menyerang Kehormatan Bupati Gowa

LiputanKPK.com. Gowa – Maraknya isu dan dugaan kampanye hitam (black campaign) yang beredar di media sosial terkait tuduhan perselingkuhan yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Husniah Talenrang, mengundang keprihatinan berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mengimbau masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan informasi yang belum terbukti kebenarannya dan berpotensi menyerang kehormatan pribadi seseorang.

Menurut Djaya Jumain, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Oleh karena itu, benar atau tidaknya suatu tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial.

“Marilah kita menghormati asas praduga tak bersalah. Suatu perbuatan tidak dapat dinyatakan benar atau salah hanya berdasarkan dugaan maupun opini publik. Kebenarannya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Djaya Jumain.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh berbagai informasi yang berkembang, termasuk yang muncul dalam dinamika politik maupun forum-forum publik. Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan Bupati Gowa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Djaya Jumain menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Gowa untuk lebih berhati-hati dalam membuat maupun membagikan unggahan di media sosial. Jangan sampai karena terpancing isu yang belum terbukti, seseorang justru berhadapan dengan persoalan hukum akibat penyebaran informasi yang berpotensi merugikan atau menyerang kehormatan pihak lain,” tegasnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga situasi yang kondusif serta menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap secara objektif dan adil.

Muh. Ilham Nur

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *