PONTIANAK – Liputankpk.com – Kepedulian terhadap ketimpangan sosial dan sulitnya akses keadilan bagi masyarakat kecil mendorong Pdt.
Denny Nafi mengambil langkah yang tidak lazim bagi seorang pemimpin rohani. Pendeta yang telah lama melayani jemaat ini memilih turun langsung memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui jalur hukum.
Dalam perjalanan pelayanannya, Pdt. Denny mengaku kerap menyaksikan warga kurang mampu harus berhadapan dengan persoalan hukum tanpa pendampingan yang layak. Banyak dari mereka yang tidak memahami prosedur hukum,
bahkan tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyewa penasihat hukum, sehingga sering kali berada pada posisi yang dirugikan.
“Sebagai pelayan Tuhan, saya merasa terpanggil bukan hanya membimbing secara rohani, tetapi juga hadir ketika jemaat dan masyarakat kecil menghadapi ketidakadilan,” ujar Pdt. Denny saat ditemui di Pontianak, Selasa 23/12/2025
Berangkat dari keprihatinan tersebut, Pdt. Denny kemudian aktif mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan, mulai dari sengketa lahan,
persoalan ketenagakerjaan, hingga kasus-kasus hukum yang menyentuh warga kecil. Ia menegaskan, pendampingan ini bukan semata-mata soal hukum, tetapi bentuk panggilan nurani untuk menghadirkan keadilan sosial.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang takut berhadapan dengan aparat penegak hukum karena keterbatasan pengetahuan dan ekonomi. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sehingga masyarakat kecil menjadi korban.
“Di sinilah negara dan elemen masyarakat sipil seharusnya hadir bersama,” ujarnya.
Langkah yang diambil Pdt. Denny mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan aktivis sosial. Mereka menilai apa yang dilakukan sang pendeta merupakan wujud nyata keberpihakan kepada kaum lemah, sekaligus contoh bahwa peran tokoh agama tidak hanya terbatas di mimbar, tetapi juga di tengah persoalan nyata umat.
Ke depan, Pdt. Denny berharap semakin banyak pihak yang tergerak untuk ikut membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya secara bermartabat dan sesuai dengan koridor hukum. “Keadilan bukan hanya milik mereka yang beruang, tapi hak setiap warga negara,” pungkasnya.
Jika mau, saya bisa sesuaikan gaya bahasanya (lebih formal, lebih humanis, atau versi rilis pers), atau dipanjangkan jadi liputan mendalam. ( Ms Mulyadi )












