Jakarta, LiputanKPK – Dewan Pers menyatakan menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung terkait penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa Dewan Pers tidak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana. Selasa, (22/4/2025).
Ninik menekankan bahwa urusan konten pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers. Ia mengatakan bahwa persoalan yang terjadi terkait konten pemberitaan merupakan ranah etik jurnalistik dan Dewan Pers berwenang menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan.
Ninik sepakat dengan Jaksa Agung untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya sesuai dengan mandat yang diberikan oleh undang-undang. Ia berharap Kejagung dapat memproses dugaan tindak pidana, sedangkan Dewan Pers akan melakukan penilaian terhadap produk jurnalistik.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng, termasuk Tian Bahtiar. Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.*(Tim)












