Bea Cukai Respons Kritik AS: Pemeriksaan Barang Impor Sesuai dengan Ketentuan WTO

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Jakarta, LiputanKPK.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons kritik dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait pemeriksaan barang masuk yang rutin dilakukan Bea Cukai. AS menyoroti praktik ini berpotensi menciptakan aksi korupsi dan beban administrasi yang tinggi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa penentuan nilai pabean di Indonesia menggunakan nilai transaksi atas barang impor yang diberitahukan secara self assessment sebagai dasar untuk perhitungan bea masuk. Bea Cukai menerapkan sistem rentang nilai (price range) sebagai acuan kewajaran.Selasa (22/4/2025).

Nirwala mengklaim bahwa pelayanan dan pengawasan kepabeanan yang dilakukan Indonesia sejalan dengan ketentuan WTO Trade Facilitation Agreement (TFA). Bea Cukai konsisten memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan kepabeanan, menjaga penerimaan negara, dan mencegah perdagangan ilegal.

Mengenai penetapan denda sebagai sanksi atas pelanggaran kepabeanan, Nirwala menyebutkan bahwa pengenaan denda dikenakan terhadap pelaku usaha yang menyampaikan nilai barang yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Bea Cukai memastikan proses penetapan denda dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Bea Cukai RI secara berkala melakukan koordinasi dan komunikasi aktual terkait mekanisme perdagangan US-Indonesia dengan US-ABC (US-ASEAN Business Council) dan US Chambers. Penguatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan ini juga akan diupdate ke USTR (United States Trade Representative) melalui tim delegasi sebagai bahan tambahan untuk perundingan tarif perdagangan dengan AS.*(Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *