Liputan KPK.Com, Aceh ___________ Di saat korban bencana hidrometeorologi masih bergelut dengan lumpur, kehilangan tempat tinggal, dan ketidakpastian ekonomi, dugaan penyimpangan justru menyeruak dari program yang seharusnya menjadi penopang harapan Padat Karya Tunai (PKT), Gerak cepat pemuda kampung menyurati DPRK Aceh Tamiang, guna meminta persoalan penyelewengan ini diselesaikan di tingkat kabupaten, Jum’at (27 Februari 2026).
Program yang dirancang pemerintah sebagai bantalan sosial, pasca bencana dengan tujuan memberi pekerjaan sementara dan suntikan pendapatan bagi warga terdampak, kini program ini disorot publik. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara data lapangan realisasi pekerjaan.
Dari penelusuran media Liputan KPK.Com mengkonfirmasi RULI KURNIAWAN, SE, Pranata Humas Ahli Muda Sekertariat DPRK Aceh Tamiang mengatakan .
“ Benar surat telah diterima melalui saya dan akan disampaikan kepada Pimpinan Dewan. Selanjutnya nanti Pimpinan Dewan akan mendisposisikan ke AKD terkait yang membidangi sesuai substansi dari surat tersebut,” jelas nya.
Ditempat yang berbeda media Liputan KPK.Com, menjumpai unsur pemuda Kampung (Desa) Sungai Liput, Joko Supriono S mengatakan.
“ Kami pemuda kampung sungai liput, menyurati DPRK Aceh Tamiang memang benar, saya yang mengantar langsung kesana, terkait Dana Program padat Karya Tunai yang diduga dikorupsi oleh, Datok Penghulu (Kepala Desa), Perangkat Kampung, dan ketua MDSK yang seharusnya bertugas sebagai pengawasan seluruh kegiatan di kampung, kok malah ikut menjadi bendahara kegiatan padat karya tunai ini, jadi kecurigaan kami lebih besar dari data yang kami dapat dilapangan,” Terang nya.
kejadian ini harapan masyarakat bisa menjadi pembelajaran perangkat kampung, jangan berpikir pemuda kampung yang diam dianggap bodoh, yang jelas siapa yang makan cabai pasti terasa pedasnya.
Publik menunggu apakah program Padat Karya Tunai ini, benar-benar menjadi jembatan pemulihan, atau justru berubah menjadi ladang korupsi yang menambah luka di atas bencana…?
Dalam regulasi penanggulangan bencana sudah jelas diatur, pasal 65 undang undang no 24 tahun 2007, “ setiap orang yang menyalahgunakan pengelolaan bantuan bencana ( barang, jasa , dan Uang ) dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda Rp 6 miliiar sampai Rp 12 milliar ” .
(Kaperwil Aceh )












