Aceh Tamiang (Liputan Kpk .Com)
Tenggulun Sengketa lahan seluas 4 hektare yang melibatkan petani miskin Alfian dengan oknum Kadis di pemkab tak tersentuh hukum Selasa(20/05/2025) .
Riwayat penggelolaan lahan oleh petani dari tahun 1998 .
Lahan yang dikelola oleh Alfian mulai tahun 1998, dibeli dari seseorang petani yang bernama Rahmat, dengan bukti pembayaran kwitansi dan surat segel tahun penerbitan 1997, di rampas oleh oknum pejabat kadis pemkab aceh Tamiang dan dijual sama pengusaha.
Selama kurang lebih 22 tahun Alfian menggarap dan menguasai lahan tersebut terus menerus secara fisik Tampa ada sengketa atau gugatan dari pihak mana pun.
Namun pada tahun 2023, Muncul klaim dari salah satu diduga oknum Kadis (Pejabat) pemerintahan kabupaten Aceh Tamiang berinisial Ri,
dengan membawa satu lembar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), tahun Pembuatan 2011 dan mengakui tanah tersebut milik nya, Ri juga menerangkan beli dari seseorang bernama M.Ali, membuat ilustrasi yang menimbulkan Kontroversi di kalangan Masyarakat Tenggulun.
Mengingat Ri tidak pernah ada terdengar oleh kalangan masyarakat mengerjai atau menguasai secara fisik lahan tersebut, kecuali hanya pengakuan yang diucapkan dan surat sporadik yang ia tunjukan agar bisa dijual oleh Ri kepada Jumadi cs .
Musyawarah kampung dan kesepakatan jual.
Untuk meredam Konflik, Perangkat Kampung melakukan musyawarah, dan Memfasilitasi tempat di balai Kampung Tenggulun, pada tanggal 7 februari 2023.
Dalam musyawarah tersebut hadir lah kedua belah pihak yang bersengketa yaitu, Alfian dan Ri, juga di hadiri oleh Datok penghulu Kampung Tenggulun, Abidin, bhabinkamtibmas, Babinsa, MDSK, sekertaris sebagai notulen , Kadus adil makmur ll, dan Masyarakat sebagai saksi yang hadir,
Dari hasil musyawarah di Kampung tenggulun dengan permasalahan lahan Alfian petani miskin itu, dengan oknum kadis di pemkab Aceh Tamiang, Mendapati suatu Keputusan yang tertulis dan dijadikan dokumen kampung(desa*red) tenggulun, yang ditandatangani oleh Datok penghulu dan ketua MDSK, disaksikan oleh Seluruh unsur yang ikut dalam musyawarah,
Hasil musyawarah Sengketa Lahan tersebut dan akan di jual kepada Jumadi cs, dengan harga 70 juta di bagi dua antara yang bersengketa yaitu Alfian dan Ri, keputusan ini disetujui kedua belah pihak.
Begitu lama nya hasil keputusan musyawarah yang sudah diambil bersama,tetapi tidak dilakukan pembagian dari hasil penjualan tanah tersebut .
Petani minta kepastian hukum dan Audit SKGR oknum kadis.
Dari penulusuran yang awak media lakukan dari beberapa nama yang bertanda tangan dalam dokumen SKGR, yang diterbitkan tahun 2011 itu, ada kejangalan yang terjadi mengenai saksi yang betanda tangan atas nama yanmas dan Suparno mereka menyebutkan “ kami tidak pernah bertanda tangan dalam surat itu bg, dan kami siap menjadi saksi apa bila di butuhkan untuk keadilan ,” ungkap mereka.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Alfian petani miskin itu belum mendapatkan hak nya, dari hasil keputusan musyawarah di Kampung(desa*red) Tenggulun itu .
Alfian petani miskin itu hanya berkata “ saya hanya menginginkan keadilan untuk anak anak dan keluarga kecil saya, dan saya yakin hukum masih ada dikabupaten Aceh Tamiang ini,” tutup nya.
(Kaperwil Aceh)












