Liputan KPK.Com, Aceh ______________ Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menjadwalkan pemanggilan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024, yang dikelola oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang. Penelusuran media ini, pemanggilan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor Prin-03/L.1.15/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025, menjadi naik ke tahap penyidikan.
Mereka yang dipanggil tersebut berinisial, REI, RPJ, NH, RAC, NP, AI, AD, KA. MWK, dari hasil konfirmasi Dr.Yudi Syufriadi, S.H, M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang ( Kajari) melalui pesan singkat WhatsApp terkait hal ini mengatakan “ Iya sudah dik,” jelasnya singkat.
Untuk nilai hibah anggaran Pilkada yang dikelola KIP Aceh Tamiang, diketahui sekitaran puluhan milliar, yang bersumber dari APBK Aceh Tamiang.
(Kaperwil Aceh)












