Diduga Langgar Syariat, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Saat Razia Penginapan di Blangkejeren

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

BLANGKEJEREN, liputankpk.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat di sebuah penginapan di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Senin (16/3/2026).

Penindakan itu dilakukan ketika petugas melaksanakan razia penginapan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar selama bulan suci Ramadan. Operasi tersebut difokuskan untuk mengantisipasi berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras (khamar) serta aktivitas yang mengarah pada perbuatan maksiat.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan razia dilakukan di sejumlah penginapan yang berada di wilayah Kota Blangkejeren.

Dalam pelaksanaannya, Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin Bripka Idrus Fuad melakukan pemeriksaan di salah satu kamar di Penginapan Pondok Indah, Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren.

Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan seorang pria dan seorang wanita berada di dalam kamar penginapan. Setelah dimintai keterangan awal, keduanya mengaku tidak memiliki hubungan sebagai suami istri.

Petugas kemudian mengamankan kedua orang tersebut yang masing-masing berinisial SAR (29), seorang wiraswasta, dan SS (33), yang berprofesi sebagai petani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya juga mengakui telah melakukan hubungan badan di dalam kamar penginapan tersebut.

Menurut IPTU Muhammad Abidinsyah, perbuatan tersebut diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 ayat (1) mengenai khalwat, yakni berduaan dengan pasangan yang bukan mahram atau bukan suami istri di tempat yang berpotensi mengarah pada perbuatan maksiat.

Saat ini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gayo Lues. Keduanya juga telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Gayo Lues.

Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan syariat Islam serta menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadan di wilayah Kabupaten Gayo Lues.

Laporan: M. Hasbiy

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *