Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Oknum Kepala Desa Muara Sungai Dipinta Untuk di Audit

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputankpk.com, PALI – Sumatera Selatan,

Pemerintah Desa muara sungai Kecamatan tanah abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Diduga terpantau melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2023, Sabtu(17/01/2026).

Realisasi Dana Desa (DD) tersebut yang di laksanakan oleh Oknum Kepala Desa muara sungai dalam Pengembangan Desa melalui dokumen perencanaan, diduga tidak Transparansi, dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023.

Yang mana ada beberapa rincian pengelolaan Dana Desa muara sungai di duga ada kecurangan, sehingga terindikasi tindak pidana korupsi  pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2023.

Adapun Rinciannya sebagai berikut : Desa muara sungai , Kecamatan tanah abang, Kabupaten PALI Dana Desa (DD) Tahun 2022

Rp. 740.106.000
Detail data penyaluran
Keadaan Mendesak Rp 298.800.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 34.595.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 133.484.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 48.965.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 13.344.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 193.500.000

Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 7.181.952

Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 4.950.000

Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 12.400.000

Desa Muara Sungai , Kecamatan tanah abang, Kabupaten PALI Dana Desa (DD) Tahun 2023

Rp. 1.087.035.000
Detail data penyaluran
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 42.830.400

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 96.811.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 423.465.000

Pemeliharaan Jalan Desa Rp 66.165.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 25.831.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 4.028.000

Keadaan Mendesak Rp 187.200.000

Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 12.000.000

Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 1.450.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 9.454.000

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 189.400.000

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 28.400.000

Dari hasil pemantauan kami di lapangan dengan melakukan pengamatan secara visual, pendokumentasian dalam bentuk foto dan video serta wawancara dengan beberapa Narasumber, maka sesuai tupoksi kami sebagai masyarakat, menduga banyak terdapat kecurangan dalam pengelolaan Dana tersebut.

Seperti yang di katakan salah satu warga Desa muara sungai yang enggan di sebutkan namanya saat di konfirmasi Awak media, senin (12/01/2026), ia menyayangkan atas tindakan kecurangan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa muara sungai yang kurang transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) sehingga terindikasi Tindak Pidana Korupsi.

“Kami sangat menyayangkan kurang terbuka nya dalam pengelolaan dan pengalokasian Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022-2023,”jelasnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan dugaan penyimpangan dalam pengalokasian Dana tersebut yang merujuk pada Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh oknum kepala Desa Pengabuan.

“kami meminta ke Pihak  Instansi Pemerintah Kabupaten PALI, Pihak BPKP dan BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. dan meminta agar dilakukan Proses Pemeriksaan dan Audit dengan Tujuan Tertentu, serta menyeluruh terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang ada di Desa muara sungai dan juga kami sangat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara RI.”tutupnya.

Terpisah Saat di konfirmasi awak media , Kepala Desa muara sungai belum memberikan klarifikasi memilih bungkam terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut.

(Tim/red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *