Liputankpk.com, PALI – Sumatera Selatan,
Pemerintah Desa muara sungai Kecamatan tanah abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Diduga terpantau melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2023, Sabtu(17/01/2026).
Realisasi Dana Desa (DD) tersebut yang di laksanakan oleh Oknum Kepala Desa muara sungai dalam Pengembangan Desa melalui dokumen perencanaan, diduga tidak Transparansi, dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023.
Yang mana ada beberapa rincian pengelolaan Dana Desa muara sungai di duga ada kecurangan, sehingga terindikasi tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2023.
Adapun Rinciannya sebagai berikut : Desa muara sungai , Kecamatan tanah abang, Kabupaten PALI Dana Desa (DD) Tahun 2022
Rp. 740.106.000
Detail data penyaluran
Keadaan Mendesak Rp 298.800.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 34.595.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 133.484.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 48.965.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 13.344.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 193.500.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 7.181.952
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 4.950.000
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 12.400.000
Desa Muara Sungai , Kecamatan tanah abang, Kabupaten PALI Dana Desa (DD) Tahun 2023
Rp. 1.087.035.000
Detail data penyaluran
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 42.830.400
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 96.811.600
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 423.465.000
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 66.165.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 25.831.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 4.028.000
Keadaan Mendesak Rp 187.200.000
Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 12.000.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 1.450.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 9.454.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 189.400.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 28.400.000
Dari hasil pemantauan kami di lapangan dengan melakukan pengamatan secara visual, pendokumentasian dalam bentuk foto dan video serta wawancara dengan beberapa Narasumber, maka sesuai tupoksi kami sebagai masyarakat, menduga banyak terdapat kecurangan dalam pengelolaan Dana tersebut.
Seperti yang di katakan salah satu warga Desa muara sungai yang enggan di sebutkan namanya saat di konfirmasi Awak media, senin (12/01/2026), ia menyayangkan atas tindakan kecurangan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa muara sungai yang kurang transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) sehingga terindikasi Tindak Pidana Korupsi.
“Kami sangat menyayangkan kurang terbuka nya dalam pengelolaan dan pengalokasian Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022-2023,”jelasnya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan dugaan penyimpangan dalam pengalokasian Dana tersebut yang merujuk pada Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh oknum kepala Desa Pengabuan.
“kami meminta ke Pihak Instansi Pemerintah Kabupaten PALI, Pihak BPKP dan BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. dan meminta agar dilakukan Proses Pemeriksaan dan Audit dengan Tujuan Tertentu, serta menyeluruh terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang ada di Desa muara sungai dan juga kami sangat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara RI.”tutupnya.
Terpisah Saat di konfirmasi awak media , Kepala Desa muara sungai belum memberikan klarifikasi memilih bungkam terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut.
(Tim/red)












