Sorotan Publik Atas Dugaan Pembiaran terus Berkepanjangan Tanpa Ada Tindakan Karaoke Family Pihak Upika

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Rohil palika, LiputanKPK.com|Hingga saat ini, keberadaan dan aktivitas salah satu tempat hiburan karaoke family di wilayah kepenghuluan Panipahan jalan dharma lebih kurang 30 meter dari pos TNI ramil AD panipahan, Kabupaten Rokan Hilir masih menjadi perhatian dan pertanyaan masyarakat, pada 01.33 wib malam minggu (18/Januari/2026).

Pasalnya, tempat usaha tersebut diduga tetap beroperasi meskipun telah berulang kali menjadi sorotan publik terkait perizinan dan kepatuhan terhadap aturan daerah.

Jam yang sudah ditentukan tempat hiburan tersebut, tapi sampai saat ini berlarut-larut tanpa ada tindakan.

Masyarakat mempertanyakan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak peraturan daerah, baik dari Satpol PP Palika maupun Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, atau setidaknya lemahnya pengawasan, terhadap aktivitas usaha hiburan tersebut.

Sejumlah pihak menilai, jika benar terjadi pelanggaran, maka seharusnya dilakukan langkah penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan, maka klarifikasi resmi dari instansi terkait sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Ketidakjelasan sikap dan tindakan dari instansi berwenang justru menimbulkan persepsi negatif di publik.

Kami berharap Satpol PP Palika dan Satpol PP Rohil dapat memberikan penjelasan terbuka serta mengambil langkah yang transparan dan adil,” ujar salah satu masyarakat yang melintas.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar aparat penegak Perda menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, tanpa tebang pilih, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Masyarakat berharap adanya tindakan nyata ataupun pernyataan resmi dalam waktu dekat, sehingga persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan kepercayaan publik terhadap penegakan aturan daerah dapat terjaga.**/Andri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *