Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang —Datok(Kades*red)penghulu Kampung Mekar Jaya Sofian, diperiksa inspektorat kabupaten Aceh Tamiang, terkait pengadaan Fiktif Tahun 2024 Senin(21/06/2025).
Lagi-lagi soal Datok penghulu Kampung(Desa*red) Mekar jaya, bak artis yang selalu di beritakan di beberapa media online, beberapa waktu yang lalu beredar berita pak Datok diduga, mengutip uang kepada masyarakat sejumlah Rp 900,000 dengan dalih biaya perjuangan, setelahnya beredar kembali Datok penghulu diduga menjual tanah hasil perjuangan senilai 100,000,000,
dan kini mencuat kembali Datok penghulu diduga lakukan pengadaan traktor dengan pagu Rp 40,000,000.secara fiktif.
Dari sumber yang memberikan informasi kepada Tim Media, orang yang pernah sangat dekat dengan Datok, Irwansyah putra,(50) yang mengatakan pengadaan traktor di kampung mekar Jaya, fiktif, Irwan mengatakan.
“Pengadaan traktor 2024,,barang nya ngak ad,,d periksa inspektorat jd temuan,,dia blg SM wartawan d kembalikan ke dana Silpa,,itu bohong,”ujarnya
Datok Penghulu saat di konfirmasi melalui telpon watshApp, mengatakan.
“Itu saya sudah di periksa inspektorat, tinggal nunggu NHP nya saja,”jawabannya singkat.
Jika terbukti benar melakukan kegiatan fiktif dapat masuk kategori korupsi,
Pengadaan fiktif dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, tergantung pada konteks dan sifat pengadaan tersebut. Berikut beberapa pasal yang mungkin relevan:
1. *Pasal 378 KUHP tentang Penipuan*: Jika pengadaan fiktif dilakukan dengan tujuan untuk menipu atau memperoleh keuntungan dengan cara tidak sah, maka dapat dijerat dengan pasal penipuan.
2. *Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Jika pengadaan fiktif melibatkan korupsi atau penyalahgunaan wewenang, maka dapat dijerat dengan pasal korupsi.
3. *Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana*: Jika pengadaan fiktif dilakukan dengan cara memalsukan dokumen atau keterangan palsu, maka dapat dijerat dengan pasal pemalsuan.
*Konteks Pengadaan*
1. *Pengadaan barang/jasa*: Jika pengadaan fiktif terkait dengan pengadaan barang atau jasa, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan pengadaan barang/jasa, seperti UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. *Pengadaan proyek*: Jika pengadaan fiktif terkait dengan pengadaan proyek, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan pengadaan proyek, seperti UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Bagaimana mungkin dana sudah ditarik tahun 2024, Traktor belum di beli, ini namanya penggelapan uang negara .
Diminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pengadaan fiktif ini, Diminta juga kepada inspektorat Aceh Tamiang untuk tidak segan-segan menindak tegas pelaku yang dengan sengaja melakukan kegiatan fiktif.
(Kaperwol Aceh )












