Media, liputankpk.com — Di Kabupaten Minahasa Tenggara, sejumlah orang tua siswa mengungkapkan kekecewaan mereka terkait dugaan, ketidaktransparanan dalam proses pemberangkatan siswa yang melibatkan Yayasan Jaya Armatha. Permasalahan ini mencuat setelah nama Ibu Yuni Turangan disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab, namun tidak memberikan kejelasan maupun solusi yang memuaskan kepada para wali murid. Pada hari Jum’at, 20 Juni 2025.
Para orang tua menilai bahwa proses pemberangkatan anak-anak mereka yang sempat dijanjikan oleh pihak yayasan menemui jalan buntu. Mereka menduga adanya unsur manipulatif dan sikap tidak kooperatif dari pihak yayasan, khususnya dari Ibu Yuni Turangan. Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa mereka sudah terlalu sering dijanjikan solusi, tapi tidak pernah ada kepastian.
Dalam upaya mencari kejelasan, tim media mendatangi SMK Negeri 1 Ratahan dan mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah, Ibu Anna Mona Relitta Powa. Namun, Ibu Anna menyatakan bahwa dirinya baru menjabat sebagai kepala sekolah selama dua bulan dan belum sepenuhnya mengetahui kronologi persoalan tersebut.
Ibu Anna kemudian mengarahkan media untuk berbicara dengan salah satu guru bernama Ibu Maria Manongko, yang disebut lebih mengetahui persoalan dari awal. Saat dilakukan konfirmasi, Ibu Maria mencoba menghubungi langsung Ibu Yuni Turangan melalui sambungan WhatsApp di hadapan para orang tua murid dan awak media. Namun, bukannya memberi jawaban yang menenangkan, Ibu Yuni justru menjawab dengan nada kasar, arogan, dan terkesan menantang wartawan. Bahkan terdengar dari percakapan bahwa ia menyatakan “tidak takut terhadap siapa pun, termasuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.”
Tindakan Ibu Yuni Turangan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan yayasan atau lembaga pendidikan memberikan informasi secara terbuka kepada publik. Selain itu, sikap arogan dan ancaman verbal terhadap wartawan juga dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, yang jelas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, juga terdapat potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf c, yang menyatakan bahwa peserta didik berhak memperoleh pendidikan yang bermutu dan perlakuan yang adil. Jika kegiatan pemberangkatan siswa dilakukan tanpa kejelasan, transparansi, dan berpotensi merugikan siswa, maka dapat dikategorikan melanggar prinsip keadilan dan mutu layanan pendidikan.
Para orang tua murid menegaskan bahwa mereka hanya ingin kejelasan dan kepastian, bukan janji-janji yang tidak ditepati. Mereka menaruh harapan besar kepada pihak sekolah untuk turun tangan secara langsung dan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat agar persoalan ini tidak semakin mencoreng nama baik sekolah maupun institusi pendidikan secara umum. (****)












