Minahasa || liputankpk.com – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, kembali mencuat. Tim investigasi media mendapati sebuah mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan nama perusahaan Sri Karya Lintasindo (SKS) keluar masuk ke sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan, Kamis (18/9/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan mobil tangki dengan nomor polisi DB 8626 CG tersebut berasal dari Kota Bitung dan melakukan aktivitas bongkar muat ke gudang yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang perempuan berinisial LH. Sejumlah warga mengaku aktivitas itu sudah sering terlihat.
“Tangki itu bolak-balik masuk gudang, tapi anehnya tidak ada tindakan aparat. Kami menduga ada pembiaran,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu. Jika disalahgunakan, maka termasuk tindak pidana penyalahgunaan subsidi. Namun, hingga kini aktivitas dugaan penimbunan solar bersubsidi di Minahasa seolah berjalan tanpa hambatan.
Seorang pengamat energi Sulut, Ferdinandus Lantu, menilai lemahnya penindakan menimbulkan kesan aparat gagal menegakkan aturan.
“Kalau aktivitas ilegal dibiarkan, jelas merugikan negara. Dugaan pembiaran oleh oknum aparat bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Warga menilai aparat penegak hukum (APH) setempat seakan tutup mata terhadap praktik yang merugikan negara. Hal ini memunculkan persepsi bahwa ada pembiaran sistematis.
Tokoh masyarakat Minahasa, Rinto Mamengko, mengungkapkan kekecewaannya.
“Kalau benar ada penimbunan solar bersubsidi, tapi tidak ditindak, berarti aparat gagal menjalankan fungsi pengawasan. Publik butuh bukti nyata, bukan sekadar slogan penegakan hukum,” tegasnya.
Masyarakat berharap Polda Sulawesi Utara turun tangan langsung mengusut dugaan praktik ilegal ini. Selain merugikan negara, praktik penyalahgunaan BBM subsidi juga berdampak pada ketersediaan solar murah bagi rakyat kecil.
“Kami minta Kapolda Sulut jangan tinggal diam. Kalau dibiarkan, berarti sama saja negara kalah dengan mafia solar,” pungkas seorang aktivis mahasiswa.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berusaha menghubungi pihak pemilik gudang dan manajemen perusahaan terkait untuk konfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berusaha menghubungi pihak pemilik gudang, manajemen perusahaan terkait, dan aparat penegak hukum untuk meminta konfirmasi resmi.
Reporter: Astuty












