Ogan Komering Ilir, liputankpk.com – Warga Desa Suka Pulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menyampaikan keluhan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2022 hingga 2024. Beberapa program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat disebut tidak terealisasi sesuai harapan atau dikerjakan tidak sesuai standar.
Sorotan utama tertuju pada proyek-proyek seperti pengerasan jalan desa dan jalan usaha tani, program ketahanan pangan, penyertaan modal desa, serta kegiatan pemberdayaan karang taruna. Warga juga mengeluhkan kondisi jalan poros antar-desa yang rusak parah dan menyulitkan aktivitas ekonomi masyarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai petani.
Beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian masyarakat antara lain:
- Pembangunan/Peningkatan Jalan Usaha Tani: Rp 222.797.200
- Peningkatan Jalan Desa (berbagai titik): Total lebih dari Rp 300 juta
- Ketahanan Pangan 2022–2024: Lebih dari Rp 260 juta
- Peningkatan Produksi Peternakan: Rp 83.777.200
- Penyertaan Modal BUMDes: Rp 35.000.000
Meski anggaran tergolong besar, warga mengaku belum merasakan dampak signifikan. Jalan poros yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi desa disebut masih dalam kondisi rusak berat.
“Kami memohon kepada Bupati OKI agar jalan poros segera diperbaiki agar aktivitas masyarakat, khususnya petani, tidak terganggu dalam mengangkut hasil bumi ke pasar,” ujar salah satu warga.
Warga juga menduga adanya manipulasi data laporan anggaran Dana Desa tahun 2023, serta pelaksanaan proyek fisik yang dinilai asal-asalan dan tidak sesuai Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, dan penunjukan langsung rekanan tanpa proses lelang yang sah,” kata Hendra, tokoh masyarakat setempat.
Menurut Hendra, sejumlah program pemberdayaan seperti bantuan untuk Karang Taruna juga diduga tidak transparan. Bahkan, muncul isu bahwa Dana Desa dipakai untuk kepentingan pribadi.
Awak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Suka Pulih, Imam Fahrulrozi, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi. Setiap kali dihubungi, komunikasi dialihkan ke pihak istri, yang justru tidak menjawab substansi pertanyaan awak media.
Warga Desa Suka Pulih meminta Bupati OKI untuk segera menginstruksikan Inspektorat Daerah agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyelewengan ini. Masyarakat menuntut agar penggunaan Dana Desa diaudit secara profesional dan akuntabel.
“Saya mewakili jeritan hati kecil masyarakat. Pemerintah OKI harus bertindak cepat dan transparan. Jangan sampai Dana Desa jadi ladang korupsi,” tambah Hendra.
Dugaan penyimpangan ini berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas anggaran. Setiap kepala desa diwajibkan melaporkan penggunaan Dana Desa secara terbuka melalui sistem digital yang dapat diawasi publik.
Selain itu, berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang memperkaya diri secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana berat.
Kami berkomitmen ntuk terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan pemberitaan yang berimbang. Kami juga memberikan ruang klarifikasi atau hak jawab kepada Kepala Desa Suka Pulih, Imam Fahrulrozi, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan resmi dalam rangka menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan transparansi informasi. (HW)












