Jambi || LiputanKPK.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus saat ini tengah merampungkan surat dakwaan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK (DAK Fisik SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kajari Jambi, Abdi Reza Pachlevi Junus SH, melalui Kasipidsus Soemarsono SH, membenarkan bahwa proses penyusunan dakwaan sedang dipercepat.
“Kita sedang kebut surat dakwaan terhadap empat tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp170 miliar,” ujar Soemarsono saat dikonfirmasi.
Dakwaan ditujukan kepada:
Zainul Havis (ZH) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
RWS alias Rudi Wage Supratman – diduga berperan sebagai perantara
Endah Susanti (ES) – Direktur PT TDI selaku kontraktor
Wawan Setiawan (WS) – pemilik PT ILP sebagai subkontraktor.
“Insya Allah dalam minggu ini segera kita limpahkan,” tegas Soemarsono.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka ZH telah bersepakat mengatur paket pengadaan alat praktik utama SMK Tahun Anggaran 2022. Melalui peran DH dan RW yang membawa calon penyedia, proses pengadaan dilakukan melalui sistem E-Catalogue namun diduga sudah diatur sejak awal.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, kerugian negara mencapai Rp21.892.252.403,92.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa keempat tersangka telah menjadi tahanan Kejaksaan selama 20 hari.
ZH ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi
RWS, WS, dan ES ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi
Penahanan berlaku sejak 12 November hingga 1 Desember 2025.
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 serta
Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Jo Pasal 55 KUHP
Pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jambi ke JPU menandakan perkara siap dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Kejari Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Jambi.
(Nurdin As)












