Geger…!!! Kadis Buat Surat Palsu, Uang Petani Miskin Di Bawa Kabur 

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang__ Sengketa lahan seluas 4 hektar yang melibatkan petani miskin Alfian dengan oknum Kadis yang menciptakan surat palsu di pemkab, tak Kunjung dapat titik penyelesaian nya, Rabu(16/07/2025) .

Riwayat Pengelolaan lahan oleh petani dari tahun 1998

Dari pantauan Media Liputan KPK.Com. Selama kurang lebih 22 tahun Alfian petani miskin di tenggulun, menggarap dan menguasai lahan tersebut terus menerus secara fisik, tanpa ada sengketa atau gugatan dari pihak manapun .

Lahan yang dikelola oleh Alfian mulai tahun 1998, dibeli dari seorang petani yang bernama Rahmat, dengan bukti pembayaran kwitansi dan surat segel tahun penerbitan 1997, di rampas oleh oknum kadis pemkab aceh Tamiang dan dijual sama pengusaha Jumadi cs .

Dari informasi yang dihimpun Media Liputan KPK.Com Kejadian nya pada tahun 2023, Muncul klaim dari salah satu diduga oknum Kadis pemerintahan kabupaten Aceh Tamiang berinisial Ri .

dengan membawa satu lembar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), tahun Pembuatan 2011 dan mengakui tanah tersebut milik nya, Ri juga menerangkan beli dari seorang yang bernama M.Ali seharga 40 juta, membuat ilustrasi yang menimbulkan Kontroversi di kalangan Masyarakat Tenggulun.

Mengingat Ri tidak pernah ada terdengar oleh kalangan masyarakat mengerjai atau menguasai secara fisik lahan tersebut, kecuali hanya pengakuan yang diucapkan dan surat sporadik yang ia tunjukan agar bisa dijual Ri kepada Jumadi cs .

Musyawarah Kampung dan Kesepakatan Jual 

Untuk meredam Konflik, Perangkat Kampung(Desa*red) Tenggulun melakukan musyawarah, dan Memfasilitasi tempat di balai Kampung Tenggulun, pada tanggal 7 februari 2023.

Dalam informasi yang didapat Media Liputan KPK.Com , musyawarah tersebut hadir lah kedua belah pihak yang bersengketa yaitu, Alfian petani miskin dan Ri oknum Kadis di Pemkab Aceh Tamiang, juga di hadiri oleh Datok(Kades*red) penghulu Kampung Tenggulun, Abidin, bhabinkamtibmas, Babinsa, MDSK, sekdes sebagai notulen , Kadus adil makmur ll, dan Masyarakat sebagai saksi yang hadir,

Dari hasil musyawarah di Kampung Tenggulun dengan permasalahan lahan Alfian petani miskin itu, dengan oknum Kadis di Pemkab Aceh Tamiang, Mendapati suatu Keputusan yang tertulis dan dijadikan dokumen Kampung Tenggulun, yang ditandatangani oleh Datok Penghulu dan Ketua MDSK, disaksikan oleh Seluruh unsur yang ikut dalam musyawarah,

musyawarah menghasilkan keputusan Lahan yang disengketakan tersebut, akan dijual kepada Jumadi cs, dengan harga 70 juta di bagi dua antara yang bersengketa yaitu Alfian petani miskin dan Ri oknum Kadis, keputusan ini disetujui kedua belah pihak.

Investigasi yang dilakuka media Liputan KPK.Com , didapati transaksi penjualan tanah tersebut, pada tanggal 14 September 2023, kurang lebih tujuh bulan lama nya, dari pada saat Musyawarah di Kampung dilaksanakan, terkesan membuat lupa semua orang yang ikut Musyawarah.

Petani minta kepastian hukum dan audit SKGR Oknum Kadis

penelusuran awak Media Liputan KPK.Com dari beberapa nama yang bertanda tangan dalam dokumen SKGR, yang diterbitkan tahun 2011 itu, ada kejanggalan yang terjadi mengenai saksi, yang bertanda tangan atas nama yanmas dan Suparno mereka menyebutkan “ kami tidak pernah bertanda tangan dalam surat itu bg, dan kami siap menjadi saksi apa bila di butuhkan untuk keadilan ,” ungkap mereka.

Sampai berita ini diterbitkan kembali oleh Media Liputan KPK.Com, pihak Alfian petani miskin itu belum mendapatkan hak nya, dari hasil Transaksi penjualan tanah milik nya,

Alfian petani miskin itu hanya berkata “ saya yakin keadilan masih ada di Aceh Tamiang ini, saya hanya menginginkan keadilan untuk anak anak dan keluarga kecil saya, dan saya yakin hukum masih memihak untuk yang benar dikabupaten Aceh Tamiang ini,” tutup nya.

(Kaperwil Aceh)

 

 

 

Di

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *