Aceh Singkil | LiputanKPK.com ~ Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak kriminal lainnya. Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, suasana haru dan tegas menyelimuti halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Di hadapan para pejabat tinggi daerah, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri, Mahkamah Syar’iyah, Dinas Kesehatan, hingga Polres Aceh Singkil, tumpukan barang bukti dari belasan kasus kejahatan dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar habis.

Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah pernyataan kuat dari aparat penegak hukum. “Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami untuk melindungi generasi muda dan masyarakat luas dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Jales Marinda YJM, SH., dalam sambutannya yang berapi-api.
Total 14,47 gram sabu, jenis narkotika golongan I yang sangat adiktif, menjadi fokus utama pemusnahan ini. Barang haram tersebut disita dari tujuh terpidana dengan barang bukti pendukung yang beragam, mulai dari alat hisap, handphone yang digunakan untuk transaksi, hingga pakaian yang dikenakan saat penangkapan.
Daftar Kasus Narkoba yang Dimusnahkan:
Suriyanto Als Anto Bin Alm Supratman: Dari terpidana ini, Kejaksaan menyita 7,82 gram sabu yang dibungkus rapi dalam plastik klip transparan lis merah, beserta kotak rokok, plastik klip kosong, tissue, handphone OPPO A53, dan celana dalam.
Ali Rahim Als Gito Bin Ali Umar: Sebanyak 4,86 gram sabu berhasil disita, lengkap dengan handphone OPPO A18, tisu bekas, kaca pirex, celana pendek Nike, korek api, sendok pipet, hingga tas selempang Polo.
Yudhi Junaski Zega Als Yudi Bin Alm.Aminun Zega: Terpidana ini kedapatan memiliki 0,10 gram sabu dan handphone OPPO A31.
Saipul Bahri Als Ipul Bin Alm.Kasman: Barang bukti berupa 0,90 gram sabu (sisa setelah uji lab 0,58 gram), handphone OPPO F11, dan dompet lipat Patented 501 turut dimusnahkan.
Diki Ashari Als Diki Bin Alm Sahrial: 0,63 gram sabu (sisa setelah uji lab 0,52 gram) ditemukan bersama bungkus kotak rokok Sempurna Mild, plastik klip, pipet runcing, dan handphone Vivo.
Pajri Pohan Als Pajri Bin Alm Rajikin Pohan: Dari terpidana ini, disita 0,18 gram sabu dan korek api biru.
Arikyan Sahputra Als Ari Bin Sutimen: Narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram, kaca pirex, tutup botol berlubang, pipet plastik, kotak rokok Magnum hitam, dan celana jeans Picasso turut hangus dibakar.
Tidak hanya narkoba, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil juga memusnahkan barang bukti dari kasus-kasus tindak pidana umum lainnya (OHARDA dan TPUL) yang meresahkan masyarakat. Barang bukti OHARDA (Orang Harta Benda) mencakup kunci duplikat, dodos, racun pembunuh sapi, egrek, hingga beragam unit handphone dari terpidana seperti Supangat Als Pangat, M Sandi Akbar, Sultan Efendi Manik, Faruliyan S, Jajang Tariana, Juliani Binti Ishak, Nadar, dan Lois Alias Luis.
Sementara itu, barang bukti TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) yang dimusnahkan kebanyakan adalah unit handphone dari belasan terpidana kasus judi online dan kejahatan siber lainnya, seperti Darwis Berutu (akun PALU4D), Riansah, Abdul Ranman Lembong, Rayhadi, Guster, Ahmad Sairi, Hadi Bin Samik Lembong, Riski Jabat, Pauzan, Safriansyah Als Safri, Fitra Audia (iPhone 11 dengan icloud), Mhd Alif Alfarizi, Panji Arda Wing Fiwanda (VIVO Y17s dengan SIM Card Telkomsel), Irwansyah Als Irwan (OPPO A1K), Junaidi Als Nedi (Infinix), Mey Wahyuni Binti Warino, Joreate Pandapotan Tumangger (SAMSUNG Galaxy A04e), dan Hermansyah Simatupang (OPPO A38).
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Jales Marinda YJM, SH., Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Erwinysah, SH., Kasi Intel Budi Febriandi, SH., Kasi Pidum Muhamad Doni Sidik, S.H., M.H, Kasi PAPBB Saiful Bahri, S.H., Sekretaris Pengadilan Negeri Singkil Rizali Hasan, S.H., Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil Assyafiq AP, S.H., Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Aceh Singkil Mursal, S.KM., MM.Kes., Kanit Pidum Polres Aceh Singkil Azhari Surya, S.E., Kaur Bin Ops Satreskim Polres Aceh Singkil R. Efriandes Z, S.H., serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan seluruh instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan tindak kejahatan, sekaligus menjadi pengingat keras bagi para pelaku kejahatan bahwa setiap perbuatan pasti akan dipertanggungjawabkan di mata hukum.{*}
{Khalikul Sakda}












