Pekalongan — LiputanKPK.com
Program Ketahanan Pangan Tahun 2022 di Desa Simbang Wetan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, diduga menyimpan kejanggalan dalam pelaksanaan dan realisasi anggarannya. Berdasarkan penuturan salah satu warga yang enggan disebut namanya, kegiatan ketahanan pangan yang dilaksanakan kala itu berupa pembagian ayam untuk masyarakat.
Dari data yang dihimpun, jumlah kepala keluarga (KK) di Desa Simbang Wetan sekitar 1.200 KK, namun yang menerima bantuan ayam hanya sekitar setengah dari jumlah KK tersebut, dengan setiap KK menerima dua ekor ayam. Artinya, total ayam yang dibagikan hanya sekitar 1.200 ekor.
Namun, ketika awak media menelusuri data realisasi anggaran tahun 2022, ditemukan adanya dua pos kegiatan di bidang ketahanan pangan, yaitu:
Ketahanan Pangan (Lumbung Desa) dengan nilai sekitar Rp 150 juta, dan
Alat Pertanian senilai Rp88 juta.
Jika dilihat dari fakta di lapangan, masyarakat menilai tidak ada kegiatan pertanian yang terealisasi pada tahun tersebut, selain pembagian ayam. Bila dihitung dengan perkiraan harga ayam senilai Rp35.000 per ekor, maka total biaya pembelian ayam hanya sekitar Rp42 juta.
Dengan demikian, muncul pertanyaan besar — kemana sisa anggaran sekitar Rp180 juta lebih tersebut digunakan?
Menanggapi hal itu, Sulasono Hadi, perwakilan dari Lembaga LPPNRI Kabupaten Pekalongan, meminta agar Inspektorat Kabupaten Pekalongan segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan audit terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Simbang Wetan tahun 2022.
“Jika benar realisasinya hanya sebatas pembagian ayam dengan nilai sekitar 40 jutaan, maka Kepala Desa harus bisa menjelaskan secara rinci penggunaan sisa anggaran lainnya. Ini penting agar tidak timbul dugaan penyimpangan atau penyelewengan dana desa,” tegas Sulasono Hadi.
Regulasi Ketahanan Pangan Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, disebutkan bahwa:
Paling sedikit 20% dari total Dana Desa digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani, termasuk pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan masyarakat desa.
Artinya, setiap kegiatan yang menggunakan dana ketahanan pangan harus dapat dibuktikan secara nyata di lapangan, baik berupa bantuan ternak, pertanian, maupun infrastruktur pendukung seperti kandang, lumbung, dan alat pertanian.
Ketentuan Hukum Jika Terjadi Penyelewengan Dana Desa
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dengan adanya dugaan kejanggalan ini, LPPNRI berharap agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan investigasi lebih lanjut demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, khususnya dalam bidang ketahanan pangan.
“Program ketahanan pangan seharusnya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jika ada indikasi penyimpangan, harus segera ditindak agar tidak menjadi preseden buruk bagi desa-desa lainnya,” pungkas Sulasono.
Sampai berita ini turun,Kepala Desa Simbang wetan Khairudin Belum bisa di konfirmasi,dan susah ditemui.
Agz












