Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang — Penyeleweng terhadap pengadaan barang yang dilakukan Datok (Kades*red)Penghulu Kampung(Desa*red) Mekar Jaya Sofian, di Kecamatan Rantau sangat menggores hati para masyarakat, Minggu (23/06/2025).
Bagaimana mungkin barang yang di harapkan masyarakat, untuk membantu kegiatan bertani di kampung mekar jaya ternyata hanya hayalan saja.
Eddy Arnaldi Harahap Selaku pegiat Anti Korupsi di Kabupaten Aceh Tamiang, menyesalkan tindakan yang dilakukan Datok penghulu (Sofian) ini, terhadap Pembelian Traktor Fiktif tahun 2024.
Dari informasi yang di dapat Tim media, dari salah satu nama yaitu, DR Irwan Syahputra SH, MH yang dulu nya kawan dekat Sofian membeberkan “ benar bang, saya faham Traktor itu tidak di belanjakan bang, alasan sama masyarakat dana itu Silpa bang, jelas DR. Irwan Syahputra SH MH .
Ditempat yang Berbeda Tim media mengkonfirmasi Datok Sofian terkait pengadaan ini , ia menjawab ,” saya sudah di periksa inspektorat,” singkat nya.
Tim media melanjutkan pertanyaan apakah memang Datok ada belanja terkait Traktor ini, dia tidak mau menjawab, malah hp nya di matikan oleh Datok, muncul dugaan publik bahwa Datok ini tidak mau menjawab, dikarenakan memang benar Traktor tidak di belanjakan alias Fiktif diAnggaran tahun 2024.
Tindakan ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang undangan, dan berpotensi melanggar hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana .
Koordinator Aceh Tamiang Coruption Whath (ATCW) yaitu, Eddy Arnaldi Harahap meminta kepada inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, untuk melakukan Audit Khusus terhadap belanja Fiktif Traktor ini , dan Audit seluruh ADD yang dijalankan, di Kampung Mekar Jaya Kecamatan Rantau.
Eddy Arnaldi Harahap, berpendapat selaku pengiat Anti korupsi kabupaten Aceh Tamiang, unsur penyelewengan atau Belanja Fiktif ini, bisa dikenakan , ancam 20 tahun penjara sesuai UU nomor 31THN1999 Jo UU nomor 20 THN 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 2 .
Koordinator ATCW Mendesak, pihak Inspektorat untuk menjalankan tugas nya dalam pengawasan secara profesional,dan kami sebagai Koordinator Pengiat Anti Korupsi akan mengawal kasus ini.
Harapan Masyarakat kepada pihak APH segera mengambil tindakan tegas terhadap penyelewengan Anggaran Negara yang diambil tanpa pertanggung jawaban yang jelas, dan dapat menertibkan atau mengambil langkah hukum atas perbuatan yang melanggar undang undang Korupsi ini
(Kaperwil Aceh)












