Kadis Kominfo Tulang Bawang Dinilai Abaikan Ketua DPRD, FWTB Desak Bupati Ambil Sikap

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Tulang Bawang, Liputankpk.com – Upaya mediasi yang dilakukan Ketua DPRD Tulang Bawang, Aliasan, terkait lima tuntutan Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi antara DPRD, Dinas Kominfo, dan perwakilan FWTB yang berlangsung di ruang Ketua DPRD, Kamis (18/9/2025), berlangsung alot dan berakhir deadlock.

Ketua DPRD Aliasan awalnya optimis dapat menemukan jalan tengah. Ia menawarkan konsep skema kerja sama dengan media menggunakan kategori (grade) yang lebih fleksibel, tanpa mengabaikan aturan. Namun, Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang, Nanan Wisnaga, tetap pada pendiriannya: perusahaan pers harus terlebih dahulu terverifikasi Dewan Pers untuk bisa menjalin MoU dengan Pemkab.

Sikap ini menuai sorotan. Menurut korlap FWTB, Erwinsyah, niat baik Ketua DPRD menjaga kondusivitas daerah justru tidak diindahkan oleh Kadis Kominfo. “Ini menandakan ada dugaan kuat suasana di Tulang Bawang dibiarkan tidak kondusif. Solusi terbaik yang disampaikan Ketua DPRD diabaikan sama sekali,” ujarnya.

FWTB: Aturan Kadis Kominfo Bertentangan dengan UU Pers

Ketua Koordinator Lapangan FWTB, Abdul Rohman, menilai kebijakan Kadis Kominfo Tulang Bawang tidak sejalan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menurutnya, Dewan Pers telah menegaskan bahwa verifikasi bersifat sukarela dan bukan syarat mutlak legalitas perusahaan pers.

“Tidak ada surat edaran dari Mendagri yang mewajibkan pemerintah daerah hanya bekerja sama dengan media terverifikasi Dewan Pers. Jadi, kami anggap kebijakan ini keliru. Bahkan menurut hemat kami, Kadis Kominfo layak diganti karena membuat aturan yang merugikan media,” tegas Abdul Rohman.

Ia menambahkan, kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah cukup berdasarkan syarat badan hukum pers yang sah secara undang-undang. “Kalau ada surat edaran Kadis yang melarang kerja sama dengan media non-verifikasi, lalu kenapa di daerah lain Pemprov dan Pemkab bisa menjalin MoU? Ini patut dipertanyakan,” katanya.

Lima Tuntutan FWTB

Sebelumnya, FWTB telah menyampaikan lima tuntutan kepada Bupati Tulang Bawang, di antaranya:

1. Meminta Bupati mengganti jajaran pejabat Diskominfo Tulang Bawang yang dianggap gagal menjalankan fungsi mediasi.

2. Membatalkan surat edaran Kadis Kominfo tertanggal 12 Maret 2025 tentang kriteria perusahaan pers.

3. Mengembalikan mekanisme anggaran publikasi ke masing-masing Satker.

4. Menerapkan skema pendataan dan klasifikasi media dengan sistem grade.

5. Memperbaiki pelayanan serta tata kelola anggaran publikasi agar lebih transparan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kadis Kominfo Tulang Bawang belum memberikan tanggapan atas kritik dan tuntutan yang disampaikan FWTB.

Reporter: Sam

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *