Medan, Liputankpk.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.462.000.000 dari terdakwa IFS, mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa sekota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.
Pengembalian uang tahap kedua ini diserahkan oleh kuasa hukum terdakwa IFS kepada Kejatisu pada Kamis (3/7/2025). Total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5.962.500.000. Pada tahap pertama, Senin (23/6/2025), terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya sudah menitipkan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.500.000.000.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyampaikan bahwa uang yang diserahkan pada tahap kedua sebesar Rp 2.462.000.000 dan sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
Kasus ini menunjukkan bahwa Kejatisu terus berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. Dengan pengembalian uang sebesar Rp 2.462.000.000 ini, total uang yang telah diserahkan oleh terdakwa IFS kepada Kejatisu adalah Rp 5.962.000.000.
Reporter: Susanto












